Hari Ini, Polda Periksa Istri Anak Eks Wapres yang Dilaporkan PRT

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 07:01 WIB
Hari Ini, Polda Periksa Istri Anak Eks Wapres yang Dilaporkan PRT
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dan pengacara Toipah, Bunga Siagian, di LBH Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap istri anggota Komisi IV Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, Anna Susilowati, Jumat (9/10/2015). Anna akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap baby sitter, Toipah.

"Jumat besok ya rencana pemeriksaan dari istri anggota DPR itu," kata Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, Kamis (8/10/2015).

Tito menambahkan Ivan yang juga terlapor dalam kasus yang sama, nanti akan diperiksa sebagai saksi untuk Anna.

Namun, untuk sekarang ini Tito belum bisa memastikan kapan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dimintai keterangan oleh penyidik.

"Bertahap sementara kita bisa tempatkan yang bersangkutan sebagai saksi, dalam kasus yang bukan dia sebagai terduga. Otomatis tanpa memerlukan izin dari Presiden," kata Tito.

Tito memiliki alasan kenapa pemeriksaan Ivan tidak perlu harus meminta izin Presiden Joko Widodo. Penurut penilaian Tito, jika sebuah kasus masuk kategori tindak pidana khusus dan di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jadi tidak perlu meminta izin Jokowi untuk memanggil Ivan.

"Sementara ini pegangan kita definisi tindak pidana umum di dalam kuhp. Di luar KUHP namanya tindak pidana khusus. Nah UU penghapusan KDRT itu terletak KUHP sehingga dalam versi kami,  masuk dalam tindak pidana khusus. Kalau ini pidsus tidak usah izin presiden sesuai bunyi Pasal 245 seperti itu," katanya.

Agar pemeriksaan Ivan tidak menjadi polemik, Tito mengatakan bakal berkonsultasi terlebih dahulu dengan para pakar hukum mengenai prosedur pemanggilan anggota DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Untuk meyakinkan dan tidak menjadi polemik kita akan minta pendapat ahli- ahli hukum yang kredibel.Ya mungkin dua atau tiga ahli hukum," katanya.

Suara.com - Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan MKD juga akan memanggil Ivan untuk dimintai keterangan.

"Kami mendapat informasi dan mendapat sebagian data dari Polda Metro Jaya. Dari data yang kami terima sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH sebagai teradu di MKD," kata Junimart di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

Junimart menjelaskan menurut Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, pemeriksaan terhadap anggota dewan tidak harus menunggu hasil putusan pengadilan. 

"Kami bisa bersikap karena di Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah nggak diatur itu," katanya.

Junimart juga mengatakan untuk memeriksa anggota dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu minta izin Presiden.

"Kalau MKD yang panggil tidak perlu ijin Presiden. Karena kami sifatnya internal kami bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR," katanya.

Untuk sekarang, Junimart belum dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ivan Haz kalau terbukti menganiaya baby sitter.

"Ada tiga tahapan pelanggaran yaitu ringan sedang berat. Kalau ringan, diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Kalau sedang, kalau dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot, kalau berat diberhentikan tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen," katanya.

Menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Toipah mendapatkan kekerasan fisik dari majikan pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Di rumah tersebut, Toipah digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkannya keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.

Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Toipah, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.

Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.

Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.

Ivan Haz yang tak lain adalah anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membantah keras telah menganiaya Toipah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Strategi Kapolda Periksa Anak Mantan Wapres Tanpa Izin Jokowi

Ini Strategi Kapolda Periksa Anak Mantan Wapres Tanpa Izin Jokowi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:43 WIB

MKD Pastikan Panggil Anak Mantan Wapres, Tak Perlu Izin Presiden

MKD Pastikan Panggil Anak Mantan Wapres, Tak Perlu Izin Presiden

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:36 WIB

Anak Wapres Bantah Menganiaya PRT, LBH APIK: Bohong

Anak Wapres Bantah Menganiaya PRT, LBH APIK: Bohong

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 07:01 WIB

Terkini

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:31 WIB

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:30 WIB

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Bola | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:20 WIB

PSMS Medan Siapkan 31 Pemain Hadapi Persija Besok

PSMS Medan Siapkan 31 Pemain Hadapi Persija Besok

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 13:19 WIB

Urutan Pemakaian Pembersih dan Penyegar Jeruk Nipis Mustika Ratu untuk Kulit Berminyak

Urutan Pemakaian Pembersih dan Penyegar Jeruk Nipis Mustika Ratu untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:15 WIB

Mencekam! Binance Diserbu Penarikan Uang Rp66 Triliun Usai Perampokan Kripto Terbesar

Mencekam! Binance Diserbu Penarikan Uang Rp66 Triliun Usai Perampokan Kripto Terbesar

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:15 WIB

×