Suara.com - Patrice Rio Capella mengaku sudah mengembalikan Rp200 juta uang yang diterimanya sewaktu menjadi Sekjen Partai Nasdem untuk "mengamankan" penyelidikan Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Sudah-sudah (dikembalikan)," kata Patrice seusai diperiksa sekitar 11 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Patrice diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Sebelumnya pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan bahwa menerima uang Rp200 juta dari seorang teman kampusnya, namun belum jelas tujuan pemberian uang itu.
"Semua sudah saya jelaskan di dalam," tambah Patrice singkat.
Patrice pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut.
"Nggak ada yang dijanjikan," ungkap Patrice.
Ia pun menegaskan tidak ada perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Tidak lah," jawab Patrice saat ditanya mengenai perintah dari Surya Paloh.
Begitu pula Patrice membantah komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"'Nggak ada,"jawab Patrice saat ditanya mengenai komunikasi dengan Prasetyo.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 dengan dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa bahwa Gatot ingin agar kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.