Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak

Suwarjono

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 10:27 WIB
Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak
Kampanye penghapusan kekerasan anak [suara.com/Bowo Raharjo]

"Selain dengan operasi kecil, bisa juga dilakukan dengan dioleskan zat kimia tertentu sehingga syaraf libidonya akan lemah. Ada yang mati ada yang melemah sampai 90 persen," tukasnya.

Selain pemutusan syaraf libido, di beberapa negara melakukan hukuman sosial. Setelah predator divonis oleh pengadilan maka gambar atau foto wajah predator tersebut ditempel di tempat umum, termasuk di sekolah-sekolah.

"Cara-cara seperti ini harus dijadikan ruang diskusi kita supaya nanti pertimbangan-pertimbangan pemberatan itu bisa menjadi penguatan bagi hakim ketika akan memvonis," imbuh Mensos Khofifah.

Upaya Perlindungan Terkait kekerasan terhadap anak, upaya perlindungan merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Sementara ketika terjadi kekerasan, penelantaran atau pembiaran, maka proses rehabilitasi dan konseling menjadi kewenangan Kementerian Sosial, jelas Khofifah.

Dia menjelaskan, dalam UU perlindungan anak, kewajiban yang utama dan pertama untuk memberikan perlindungan kepada anak adalah keluarga.

"Karena itu saya ingin mengajak seluruh keluarga di negeri ini bahwa tanggung jawab mendidik, membimbing dan melindungi anak menurut UU ada dalam keluarga," tuturnya.

Kementerian Sosial menurut Khofifah pernah merekomendasikan memaksimalkan pendidikan pranikah supaya calon suami dan calon istri atau calon orang tua memahami tugas dan fungsinya kelak ketika mereka mengambil keputusan memiliki keturunan.

Dia juga menegaskan agar ketika pelaku kekerasan, penelantaran, hingga kasus seksual adalah keluarga, maka perlu dilaporkan ke penegak hukum dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memberi efek jera.

Untuk pemantauan di lingkungan sekitar, terutama di level paling bawah yaitu RT/RW, Kemensos juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta setiap daerah mengaktifkan Satuan Tugas Perlindungan Sosial.

"Agar diaktifkan Satgas Perlindungan Sosial di RT/RW dengan jumlah lima hingga 10 orang petugas untuk memantau masalah sosial di setiap Rukun Tetangga," ujar Khofifah.

Instruksi pembentukan Satgas Perlindungan Sosial menurut Mensos sudah dilayangkan Kemendagri kepada bupati/wali kota sejak Mei lalu.

Disisi inilah diperlukan kekompakan dan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan kepada anak.

Masyarakat sekitar merupakan pihak di luar keluarga yang dapat mengetahui berbagai hal perilaku, terutama jika ada ancaman, sehingga menjadi salah satu unsur pelindung aktif anak itu sendiri.

Perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan tidak boleh hanya masif dilakukan ketika muncul suatu kasus, tapi tetap harus digaungkan setiap saat agar tidak ada lagi korban-korban anak yang berjatuhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPAI Tangani Kasus Anak SD yang Dihajar Kemaluannya

KPAI Tangani Kasus Anak SD yang Dihajar Kemaluannya

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:01 WIB

Di Bully saat Pelajaran Agama, ASP: Saya Mau Pindah Agama

Di Bully saat Pelajaran Agama, ASP: Saya Mau Pindah Agama

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:42 WIB

Bocah SD Dianiaya Teman Sekelas, Ibu Lapor KPAI

Bocah SD Dianiaya Teman Sekelas, Ibu Lapor KPAI

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 13:50 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×