Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak

Suwarjono

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 10:27 WIB
Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak
Kampanye penghapusan kekerasan anak [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahun. Upaya penegak hukum seakan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan kekerasan terus muncul di Tanah Air hingga memicu keprihatinan mendalam. Dibutuhkan aksi nyata agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. Pada 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus.

Belum lama ini, ditemukannya PNF (9) dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kardus tidak jauh dari kediamannya di kawasan Kalideres Jakarta Barat, diduga juga menjadi korban predator anak.

Hal itu dipastikan dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti bahwa tersangka A (39) merupakan pedofilia.

"Kami mendapatkan hasil autopsi yang menggambarkan terjadinya persetubuhan paksa yang dilkakukan oleh pelaku kepada korban. Kondisi ini menjadikan pelaku diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil," ungkap Krishna Murti di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Krishna, sesuai dengan kajian akademis yang sudah banyak dijelaskan, umumnya orang pedofilia punya ciri-ciri "single" dan suka tinggal sendiri.

Selain itu, pengidap pedofilia juga suka dekat dengan anak-anak serta melakukan nisbi banyak aktivitas dengan mereka.

Pada umumnya, lanjut dia, para pelaku kenal dengan calon korban mereka, hingga kemudian dari kedekatan tersebut praktik untuk menarik korban dilakukan dengan menawarkan sebuah imbalan.

Selain itu, kata dia, para pedofil gemar memberi imbalan kepada korban mereka.

Perberat Hukuman Predator Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pelaku kekerasan pada anak diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.

"Kalau ada kekerasan seksual juga fisik, maka proses pemberatan hukuman menjadi penting supaya ada efek jera bagi siapa pun pelakunya," ucap Mensos.

Selain itu, pemberatan hukuman juga untuk mencegah munculnya efek berantai karena para predator anak juga akhirnya akan "melahirkan" perdator baru. Korban predator akan menjadi predator baru.

"Jadi korban pedofil, korban sodomi itu bisa berantai, dari pola yang seperti ini maka pemberatan hukuman menjadi sesuatu yang semestinya diberikan ruang," ujar Mensos.

Pemberatan hukuman bisa diberikan di pengadilan dalam vonis hakim. Bentuknya bisa apa saja, misalnya, hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Bahkan di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa, para predator anak ini dihukum dengan memutus syaraf libido sehingga mereka tidak bisa lagi memangsa anak-anak, tambah Mensos.

"Selain dengan operasi kecil, bisa juga dilakukan dengan dioleskan zat kimia tertentu sehingga syaraf libidonya akan lemah. Ada yang mati ada yang melemah sampai 90 persen," tukasnya.

Selain pemutusan syaraf libido, di beberapa negara melakukan hukuman sosial. Setelah predator divonis oleh pengadilan maka gambar atau foto wajah predator tersebut ditempel di tempat umum, termasuk di sekolah-sekolah.

"Cara-cara seperti ini harus dijadikan ruang diskusi kita supaya nanti pertimbangan-pertimbangan pemberatan itu bisa menjadi penguatan bagi hakim ketika akan memvonis," imbuh Mensos Khofifah.

Upaya Perlindungan Terkait kekerasan terhadap anak, upaya perlindungan merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Sementara ketika terjadi kekerasan, penelantaran atau pembiaran, maka proses rehabilitasi dan konseling menjadi kewenangan Kementerian Sosial, jelas Khofifah.

Dia menjelaskan, dalam UU perlindungan anak, kewajiban yang utama dan pertama untuk memberikan perlindungan kepada anak adalah keluarga.

"Karena itu saya ingin mengajak seluruh keluarga di negeri ini bahwa tanggung jawab mendidik, membimbing dan melindungi anak menurut UU ada dalam keluarga," tuturnya.

Kementerian Sosial menurut Khofifah pernah merekomendasikan memaksimalkan pendidikan pranikah supaya calon suami dan calon istri atau calon orang tua memahami tugas dan fungsinya kelak ketika mereka mengambil keputusan memiliki keturunan.

Dia juga menegaskan agar ketika pelaku kekerasan, penelantaran, hingga kasus seksual adalah keluarga, maka perlu dilaporkan ke penegak hukum dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memberi efek jera.

Untuk pemantauan di lingkungan sekitar, terutama di level paling bawah yaitu RT/RW, Kemensos juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta setiap daerah mengaktifkan Satuan Tugas Perlindungan Sosial.

"Agar diaktifkan Satgas Perlindungan Sosial di RT/RW dengan jumlah lima hingga 10 orang petugas untuk memantau masalah sosial di setiap Rukun Tetangga," ujar Khofifah.

Instruksi pembentukan Satgas Perlindungan Sosial menurut Mensos sudah dilayangkan Kemendagri kepada bupati/wali kota sejak Mei lalu.

Disisi inilah diperlukan kekompakan dan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan kepada anak.

Masyarakat sekitar merupakan pihak di luar keluarga yang dapat mengetahui berbagai hal perilaku, terutama jika ada ancaman, sehingga menjadi salah satu unsur pelindung aktif anak itu sendiri.

Perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan tidak boleh hanya masif dilakukan ketika muncul suatu kasus, tapi tetap harus digaungkan setiap saat agar tidak ada lagi korban-korban anak yang berjatuhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPAI Tangani Kasus Anak SD yang Dihajar Kemaluannya

KPAI Tangani Kasus Anak SD yang Dihajar Kemaluannya

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:01 WIB

Di Bully saat Pelajaran Agama, ASP: Saya Mau Pindah Agama

Di Bully saat Pelajaran Agama, ASP: Saya Mau Pindah Agama

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:42 WIB

Bocah SD Dianiaya Teman Sekelas, Ibu Lapor KPAI

Bocah SD Dianiaya Teman Sekelas, Ibu Lapor KPAI

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 13:50 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×