Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak

Suwarjono

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 10:27 WIB
Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak
Kampanye penghapusan kekerasan anak [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahun. Upaya penegak hukum seakan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan kekerasan terus muncul di Tanah Air hingga memicu keprihatinan mendalam. Dibutuhkan aksi nyata agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. Pada 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus.

Belum lama ini, ditemukannya PNF (9) dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kardus tidak jauh dari kediamannya di kawasan Kalideres Jakarta Barat, diduga juga menjadi korban predator anak.

Hal itu dipastikan dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti bahwa tersangka A (39) merupakan pedofilia.

"Kami mendapatkan hasil autopsi yang menggambarkan terjadinya persetubuhan paksa yang dilkakukan oleh pelaku kepada korban. Kondisi ini menjadikan pelaku diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil," ungkap Krishna Murti di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Krishna, sesuai dengan kajian akademis yang sudah banyak dijelaskan, umumnya orang pedofilia punya ciri-ciri "single" dan suka tinggal sendiri.

Selain itu, pengidap pedofilia juga suka dekat dengan anak-anak serta melakukan nisbi banyak aktivitas dengan mereka.

Pada umumnya, lanjut dia, para pelaku kenal dengan calon korban mereka, hingga kemudian dari kedekatan tersebut praktik untuk menarik korban dilakukan dengan menawarkan sebuah imbalan.

Selain itu, kata dia, para pedofil gemar memberi imbalan kepada korban mereka.

Perberat Hukuman Predator Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pelaku kekerasan pada anak diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.

"Kalau ada kekerasan seksual juga fisik, maka proses pemberatan hukuman menjadi penting supaya ada efek jera bagi siapa pun pelakunya," ucap Mensos.

Selain itu, pemberatan hukuman juga untuk mencegah munculnya efek berantai karena para predator anak juga akhirnya akan "melahirkan" perdator baru. Korban predator akan menjadi predator baru.

"Jadi korban pedofil, korban sodomi itu bisa berantai, dari pola yang seperti ini maka pemberatan hukuman menjadi sesuatu yang semestinya diberikan ruang," ujar Mensos.

Pemberatan hukuman bisa diberikan di pengadilan dalam vonis hakim. Bentuknya bisa apa saja, misalnya, hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Bahkan di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa, para predator anak ini dihukum dengan memutus syaraf libido sehingga mereka tidak bisa lagi memangsa anak-anak, tambah Mensos.

"Selain dengan operasi kecil, bisa juga dilakukan dengan dioleskan zat kimia tertentu sehingga syaraf libidonya akan lemah. Ada yang mati ada yang melemah sampai 90 persen," tukasnya.

Selain pemutusan syaraf libido, di beberapa negara melakukan hukuman sosial. Setelah predator divonis oleh pengadilan maka gambar atau foto wajah predator tersebut ditempel di tempat umum, termasuk di sekolah-sekolah.

"Cara-cara seperti ini harus dijadikan ruang diskusi kita supaya nanti pertimbangan-pertimbangan pemberatan itu bisa menjadi penguatan bagi hakim ketika akan memvonis," imbuh Mensos Khofifah.

Upaya Perlindungan Terkait kekerasan terhadap anak, upaya perlindungan merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Sementara ketika terjadi kekerasan, penelantaran atau pembiaran, maka proses rehabilitasi dan konseling menjadi kewenangan Kementerian Sosial, jelas Khofifah.

Dia menjelaskan, dalam UU perlindungan anak, kewajiban yang utama dan pertama untuk memberikan perlindungan kepada anak adalah keluarga.

"Karena itu saya ingin mengajak seluruh keluarga di negeri ini bahwa tanggung jawab mendidik, membimbing dan melindungi anak menurut UU ada dalam keluarga," tuturnya.

Kementerian Sosial menurut Khofifah pernah merekomendasikan memaksimalkan pendidikan pranikah supaya calon suami dan calon istri atau calon orang tua memahami tugas dan fungsinya kelak ketika mereka mengambil keputusan memiliki keturunan.

Dia juga menegaskan agar ketika pelaku kekerasan, penelantaran, hingga kasus seksual adalah keluarga, maka perlu dilaporkan ke penegak hukum dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memberi efek jera.

Untuk pemantauan di lingkungan sekitar, terutama di level paling bawah yaitu RT/RW, Kemensos juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta setiap daerah mengaktifkan Satuan Tugas Perlindungan Sosial.

"Agar diaktifkan Satgas Perlindungan Sosial di RT/RW dengan jumlah lima hingga 10 orang petugas untuk memantau masalah sosial di setiap Rukun Tetangga," ujar Khofifah.

Instruksi pembentukan Satgas Perlindungan Sosial menurut Mensos sudah dilayangkan Kemendagri kepada bupati/wali kota sejak Mei lalu.

Disisi inilah diperlukan kekompakan dan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan kepada anak.

Masyarakat sekitar merupakan pihak di luar keluarga yang dapat mengetahui berbagai hal perilaku, terutama jika ada ancaman, sehingga menjadi salah satu unsur pelindung aktif anak itu sendiri.

Perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan tidak boleh hanya masif dilakukan ketika muncul suatu kasus, tapi tetap harus digaungkan setiap saat agar tidak ada lagi korban-korban anak yang berjatuhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPAI Tangani Kasus Anak SD yang Dihajar Kemaluannya

KPAI Tangani Kasus Anak SD yang Dihajar Kemaluannya

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:01 WIB

Di Bully saat Pelajaran Agama, ASP: Saya Mau Pindah Agama

Di Bully saat Pelajaran Agama, ASP: Saya Mau Pindah Agama

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:42 WIB

Bocah SD Dianiaya Teman Sekelas, Ibu Lapor KPAI

Bocah SD Dianiaya Teman Sekelas, Ibu Lapor KPAI

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 13:50 WIB

Terkini

Ribuan Dapur Ditutup Buntut Keracunan, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Standar Higiene MBG?

Ribuan Dapur Ditutup Buntut Keracunan, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Standar Higiene MBG?

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:26 WIB

362 SPBU Masih Jual B40, Pertamina Ungkap Biang Keroknya

362 SPBU Masih Jual B40, Pertamina Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 18:25 WIB

Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M

Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:21 WIB

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:20 WIB

5 Serum Korea Kombinasi PDRN dan Collagen untuk Kulit Kencang dan Glowing

5 Serum Korea Kombinasi PDRN dan Collagen untuk Kulit Kencang dan Glowing

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 18:20 WIB

9 AC Inverter Paling Hemat Listrik Low Watt Terbaik, Ini Merek yang Bagus

9 AC Inverter Paling Hemat Listrik Low Watt Terbaik, Ini Merek yang Bagus

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 18:15 WIB

Detik-detik Helikopter Ambulans Udara Jatuh di Sarawak Laporan Awal Ungkap Dugaan Tragis

Detik-detik Helikopter Ambulans Udara Jatuh di Sarawak Laporan Awal Ungkap Dugaan Tragis

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:09 WIB

Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta

Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 18:07 WIB

4 Lip Tint Peptide Lokal di Bawah 100 Ribu: Bikin Bibir Plumpy Anti-Kering!

4 Lip Tint Peptide Lokal di Bawah 100 Ribu: Bikin Bibir Plumpy Anti-Kering!

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 18:04 WIB

Saat Siswa PJJ akibat Kabut Asap, Mengapa Orang Tua Tetap Ambil MBG di Sekolah?

Saat Siswa PJJ akibat Kabut Asap, Mengapa Orang Tua Tetap Ambil MBG di Sekolah?

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 18:00 WIB

×