KPAI Minta Polisi Mengacu ke UU PA di Kasus Kericuhan Suporter

Senin, 19 Oktober 2015 | 13:56 WIB
KPAI Minta Polisi Mengacu ke UU PA di Kasus Kericuhan Suporter
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menyayangkan insiden kericuhan yang diduga dilakukan suporter The Jakmania yang didominasi anak di bawah umur, Minggu (18/10/2015) kemarin.

Dia meminta aparat kepolisian tidak berlebihan saat melakukan penangkapan terhadap anak-anak yang dianggap melakukan tindakan anarkis.

"Kita minta kepada Polda kalau pun anak-anak ditangkap harus sesuai prosedur," kata Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2015).

Menurutnya penangkapan yang dilakukan juga harus mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia berharap polisi bisa memberikan rehabilitasi kepada para suporter The Jakmania yang didominasi remaja tanggung tersebut

"Kalau melakukan tindakan kekerasan harus tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Perlu ada rehabilitasi dan bimbingan terhadap tindakan kekerasan itu," katanya.

Selain itu, dia mengimbau kepada para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut serta untuk melakukan tindakan kekerasan.

"Ini harusnya ada pengawasan dari orang tua dan sekolah supaya jangan melakukan tindakan anarkis. Harus ada pemberian pemahaman itu," kata dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI