Mendikbud: Guru yang Lakukan Kekerasan Disanksi Tegas!

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 03:09 WIB
Mendikbud: Guru yang Lakukan Kekerasan Disanksi Tegas!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam jumpa pers peringatan HUT SEAMEO ke 50 di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (8/10/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan memberikan sanksi tegas bagi Kepala Sekolah dan guru yang tidak mendeteksi secara dini potensi kekerasan di lingkungannya.

"Bila terjadi peristiwa kekerasan maka akan diberikan tindakan tegas kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala kekerasan yang berujung pada kekerasan," kata Anies dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa malam.

Anies mengatakan kekerasan di sekolah tidak langsung terjadi tapi ada gejala yang mendahuluinya.

"Selalu ada gejala dan didiamkan kemudian jadi peristiwa, sekolah yang mendiamkan akan ditindak, kepala sekolah bisa dicopot dan diberhentikan dan guru mendapatkan sanksi," kata Mendikbud.

Selain sanksi yang dikenakan bagi sekolah yang terjadi tindakan kekerasan, Mendikbud juga menyiapkan sejumlah langkah pencegahan.

Anies mengatakan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan dimana antara guru khususnya wali kelas harus memiliki komunikasi yang intensif dengan orang tua siswa sehingga mengetahui bagaimana masalah yang dihadapi siswanya.

Selain itu juga, Anies mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat satu direktorat khusus yang menangani masalah pendidikan bagi orang tua.

"Nantinya akan lewat institusi sekolah dalam menyampaikan materinya," kata Anies.

Masalah perlindungan anak menjadi topik bahasan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Selasa sore hingga petang.

Presiden memberikan perhatian khusus pada sejumlah kasus kekerasan yang menimpa anak termasuk kekerasan seksual.

Rapat dihadiri oleh Menko PMK Puan Maharani, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Mendikbud Anies Baswedan, Menkes Nifa F Moeloek, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Kambise.

Dalam rapat itu, salah satunya diputuskan pemberian hukuman pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui suntik syaraf. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI