Array

Korupsi Bansos Capella, ICW: KPK Bisa Periksa Jaksa Agung

Minggu, 25 Oktober 2015 | 06:15 WIB
Korupsi Bansos Capella, ICW: KPK Bisa Periksa Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politk ICW Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kasus itu berkaitan dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kalau ada bukti dan keterkaitan dengan peristiwa ini menurut saya sangat memungkinkan KPK untuk memanggil Jaksa Agung," ujarnya usai melakukan diskusi bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015),

"Sepanjangn keberadaan atau pertanyaannya berkaitan dengan bukti-bukti yang ada. Dan menurut saya KPK tentu yang paling tahu butuh keterangan dari Jaksa Agung (atau tidak)," jelas Donal.

Nama Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya disebut-sebut mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho ke Rio Capella. Sebab Gatot sempat mengungkapkan jika Rio Capella pernah menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.

"Bagi saya itu poin yang harus dikejar oleh KPK, apakah benar komunikasi antara Rio dengan Jaksa Agung terjadi. Karena kan Rio menyebut untuk menyanggupi (permintaan Gatot)," tegas Donal.

Dalam kasus ini, Jumat (23/10/2015) KPK juga telah periksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bos dari Metro TV itu ditanya seputar pertemuan yang dilakukan di markas Nasdem dan soal uang suap yang diduga diterima oleh Rio Capella.

Rio Capella saat ini telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI