Soal Rp200 Juta yang Diterima Rio Capella, Ini Kata Surya Paloh

Ruben Setiawan

Sabtu, 24 Oktober 2015 | 01:55 WIB
Soal Rp200 Juta yang Diterima Rio Capella, Ini Kata Surya Paloh
Surya Paloh saat tiba di kantor KPK, Jumat (23/10/2015)

Suara.com - Ketua Umum Partai Nasem Surya Paloh tidak menjawab dengan jelas ketika ditanya soal pemberian uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus sang suami, Gatot Pujo Nugroho yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

"Tidak ada, tadi juga ditanyakan, tapi semua sudah clear, seperti yang sudah kalian beritakan selama ini," ungkap Surya seperti dikutip Antara usai menjalani pemeriksan di KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut, Jumat (23/10/2015).

Sebelumnya, Surya menawari KPK untuk menggelar rekonstruksi sebuah pertemuan pada bulan Mei 2015 lalu yang dihadiri dirinya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi serta mantan Ketua Mahkamah Tinggi Nasdem OC Kaligis. Pada pertemuan itu, Erry meminta agar Gatot juga memberikan jatah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sumut.

"Materi pertanyaan memang seputar pada masalah Pak Gatot, Bung Patrice Rio Capella, khususnya pertemuan di DPP Partai Nasdem ya. Nah ini digali sedemikian rupa dengan sedetil-detilnya dan dijawab juga dengan apa yang saya pahami. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan KPK pada malam hari ini saya yakin dan percaya adalah suatu hal yang lebih untuk memaripurnakan agar mudah-mudahan masalah ini segera selesai," tambah Surya.

Setelah pertemuan itu, Surya juga menjamin tidak ada pertemuan antara dirinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga kader Partai Nasdem.

"Tidak ada, tidak ada," kata Surya saat ditanya mengenai pertemuan dengan Prasetyo.

"Itu masalah kita sebagai satu bangsa, kita selalu menempatkan faktor kecurigaan itu yang paling di depan, baru tingkat objektivitas dan faktanya belakangan, ini yang salah. Tidak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu," tegas Surya sambil masuk ke mobil VW Caravelle bernomor polisi B 240.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:36 WIB

Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK

Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 17:40 WIB

Tangkap Sirajudin dalam Hotel di Jakarta, KPK Temukan Uang Rp 130 Juta

Tangkap Sirajudin dalam Hotel di Jakarta, KPK Temukan Uang Rp 130 Juta

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:37 WIB

Rp 50 Juta Ditemukan KPK dalam Koper di Rumah Bupati Bolmut

Rp 50 Juta Ditemukan KPK dalam Koper di Rumah Bupati Bolmut

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:21 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:19 WIB

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:38 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sirajudin Lasena Minta Maaf ke Warga Bolaang Mongondow Utara

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sirajudin Lasena Minta Maaf ke Warga Bolaang Mongondow Utara

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:28 WIB

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:20 WIB

Terkini

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:05 WIB

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

×