Komnas Perempuan Tolak Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa

Adhitya Himawan

Selasa, 27 Oktober 2015 | 12:09 WIB
Komnas Perempuan Tolak Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menolak gagasan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Perkosaan, di kalangan Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan Agung) yang juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab hukuman kebiri merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

 Azriana, Ketua Komnas Perempuan, bilang Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998. “Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” kata Azriana dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (27/10/2015).

 Hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998 menunjukkan tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya. Dalam konteks konflik bersenjata, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan, terkait konsep perempuan/anak perempuan sebagai simbol kesucian keluarga/komunitas.

 Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku memiliki kekuasaan sementara korban berada dalam posisi yang lemah. Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual. “Menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat. Hukuman kebiri, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban,” ujar Azriana.

 Menyikapi tingginya angka perkosaan serta semakin berkembangnya jenis kekerasan seksual baik terhadap perempuan bahkan diikuti dengan tindak kekerasan lainnya, pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu, meliputi : Pencegahan (merubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan); Perlindungan (memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan); Penuntutan dan Penyidikan (memastikan semua pelaku diajukan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan & tuntutan); Penghukuman (memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya); Pemulihan (termasuk memastikan restitusi dan kompensasi bagi korban).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelompok Sadis di Aceh Besar, Perempuan Diperkosa di Depan Pacar

Kelompok Sadis di Aceh Besar, Perempuan Diperkosa di Depan Pacar

News | Minggu, 05 Juli 2015 | 15:18 WIB

Cewek Jago Bela Diri Hajar Lelaki yang Mau Memperkosanya

Cewek Jago Bela Diri Hajar Lelaki yang Mau Memperkosanya

News | Rabu, 08 April 2015 | 07:15 WIB

Biarawati Korban Pemerkosaan Cedera Parah dan Harus Dioperasi

Biarawati Korban Pemerkosaan Cedera Parah dan Harus Dioperasi

News | Senin, 16 Maret 2015 | 01:30 WIB

Perkosa Anak Kandung, Kakek 53 Tahun Dibekuk Polisi

Perkosa Anak Kandung, Kakek 53 Tahun Dibekuk Polisi

News | Sabtu, 07 Maret 2015 | 17:17 WIB

Remaja 14 Tahun Diperkosa Selama 9 Bulan

Remaja 14 Tahun Diperkosa Selama 9 Bulan

News | Jum'at, 19 Desember 2014 | 16:37 WIB

 Emon Ingin Bawa Ibu Naik Haji

Emon Ingin Bawa Ibu Naik Haji

News | Jum'at, 09 Mei 2014 | 08:17 WIB

Terkini

Petaka di Balik Porsi MBG: 431 Santri Sidoarjo Tumbang, 19 Sekolah Siaga Satu

Petaka di Balik Porsi MBG: 431 Santri Sidoarjo Tumbang, 19 Sekolah Siaga Satu

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 07:38 WIB

Waskita Karya Digitalisasi Pembayaran Proyek, Jadi Perusahaan Konstruksi Pertama Bersertifikasi SNAP

Waskita Karya Digitalisasi Pembayaran Proyek, Jadi Perusahaan Konstruksi Pertama Bersertifikasi SNAP

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:37 WIB

Jelang Tur Konser KATSEYE, Sophia Putuskan Skip Demi Kesehatan Mental

Jelang Tur Konser KATSEYE, Sophia Putuskan Skip Demi Kesehatan Mental

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:35 WIB

Kasus ISPA Meningkat di Seluruh Provinsi Kalimantan akibat Asap Karhutla

Kasus ISPA Meningkat di Seluruh Provinsi Kalimantan akibat Asap Karhutla

News | Rabu, 02 September 2026 | 07:33 WIB

Posko Pengungsian dan Kesehatan Dibuka untuk Warga Terdampak Sinabung

Posko Pengungsian dan Kesehatan Dibuka untuk Warga Terdampak Sinabung

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 07:30 WIB

BEI Targetkan Penghapusan Harga Minimum Rp50 Berlaku Akhir September

BEI Targetkan Penghapusan Harga Minimum Rp50 Berlaku Akhir September

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:30 WIB

Drama 45 Menit Evakuasi Korban Terjepit Kabin Ringsek di Candimas Natar

Drama 45 Menit Evakuasi Korban Terjepit Kabin Ringsek di Candimas Natar

Lampung | Rabu, 02 September 2026 | 07:22 WIB

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 07:17 WIB

Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter

Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:15 WIB

Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global

Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:14 WIB

×