Hari Ini Ketua Umum PKB Diperiksa KPK

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 28 Oktober 2015 | 10:33 WIB
Hari Ini Ketua Umum PKB Diperiksa KPK
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat acara pelantikan DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). [Antara/Andika Wahyu]

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhaimin diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, dirinya datang memenuhi undangan KPK sebagai saksi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik. "Saya diundang untuk sebagai saksi Pak Jamal yang saat itu Dirjen, ketika saya  menjadi menteri," ujar Muhaimin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Saat ditanyai terkait pemerasan di Kemenakertrans, dirinya tak mengetahuinya. "Belum, saya belum tahu," katanya.

Pantuan Suara.com, Muhaimin tiba di Gedung KPK sekitar puk 09.30 wib. Muhaimin yang datang dengan mengenakan kemeja batik hijau langsung di serbu para awak media.

Sementara itu, Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati, membenarkan Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait pemerasan di Kemenakertrans oleh Jamaluddin Malik. " Iya , dia ( Muhaimin ) saksi atas JM," ungkap Yuyuk

Seperti diketahui, Jamaluddin  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Februari 2015 Ia diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, Pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Jamaluddin Malik

KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Jamaluddin Malik

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:26 WIB

PKB Minta Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle Usai Lebaran

PKB Minta Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle Usai Lebaran

News | Minggu, 05 Juli 2015 | 21:58 WIB

Surya Paloh Singgung Penolakan Cak Imin Melepas Jabatan Parpol

Surya Paloh Singgung Penolakan Cak Imin Melepas Jabatan Parpol

News | Kamis, 25 September 2014 | 18:01 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB