HRWG: Kebiri Pedofil Bukan Solusi

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 28 Oktober 2015 | 16:29 WIB
HRWG: Kebiri Pedofil Bukan Solusi
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. (Shutterstocks)

Suara.com - LSM Pemerhari Hak Asasi Manusia HRWG tidak setuju dengan rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang pengebirian kelamin bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofil. Alasannya itu melanggar HAM.

Deputi Direktur HRWG Muhammad Choirul Anam merasa aneh dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang mengeluarkan pendapat secara sepihak soal kejahatan terhadap anak. KPAI perlu mendalami perspektif HAM.

“Pernyataan yang menyebutkan bahwa pengebirian tidak langgar HAM adalah pandangan yang picik dan parsial terhadap konsepsi dan merusak prinsip universalisme HAM itu sendiri,” kata Anam dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2015)

Anam menjelaskan HRWG menolak itu berdasarkan Kovenan Internasional Anti Penyiksaan yang disahkan oleh DPR RI melalui UU No. 5 Tahun 1998. Isinya melarang setiap bentuk penghukuman yang bersifat permanen dalam bentuk apapun.

Kata dia, Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan kesakitan yang sangat, apalagi permanen, sehingga siapapun yang melakukan penghukuman ini, baik pemerintah, hakim, atau pihak lain yang terlibat dalam penghukuman, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia.

“Kedua tujuan penghukuman dalam konteks negara modern dewasa ini adalah mengembalikan orang tidak baik menjadi baik, bukan didasarkan pada semangat balas dendam kepada pelaku. Hukuman kebiri merupakan hukuman yang berangkat dari emosi balas dendam,” jelasnya.

Menurutnya juga, hukuman setimpal dalam konsepsi hukum pidana dan HAM bukan diartikan setimpal pada korban. Tetapi pada kepentingan publik. Alasan lain juga berangkat dari norma dasar kehidupan bernegara di Indonesia yang berpedoman pada Konstitusi, prinsip penegakan hukum dan HAM, model-model penghukuman yang demikian itu pada dasarnya tidak diperbolehkan.

“HRWG sepenuhnya mendukung upaya pemerintah memberantas kejahatan terhadap anak dan menghukum pelaku seberat-beratnya, namun penghukuman itu tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi melanggar aspek-aspek hak asasi yang lain sebagaimana disebutkan di atas,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Prediksi Teknis Hukuman Kebiri untuk Pedofil di Perppu

Begini Prediksi Teknis Hukuman Kebiri untuk Pedofil di Perppu

News | Senin, 26 Oktober 2015 | 17:57 WIB

Kapolda Metro Jaya: Polisi Ingin Paedofil Dihukum Berat

Kapolda Metro Jaya: Polisi Ingin Paedofil Dihukum Berat

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 14:57 WIB

Seperti Inilah Ciri-ciri Pelaku Paedofil

Seperti Inilah Ciri-ciri Pelaku Paedofil

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 14:51 WIB

Ahok Tunggu Perppu Kebiri Pedofil

Ahok Tunggu Perppu Kebiri Pedofil

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 14:15 WIB

Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Keluarkan Perppu Kebiri

Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Keluarkan Perppu Kebiri

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 13:59 WIB

Wakil Ketua Baleg Tertawai Perppu Hukuman Kebiri

Wakil Ketua Baleg Tertawai Perppu Hukuman Kebiri

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:40 WIB

PP Fatayat NU Dukung Presiden Soal Hukuman Kebiri

PP Fatayat NU Dukung Presiden Soal Hukuman Kebiri

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:02 WIB

Ini Tanggapan Menkes soal Hukuman Kebiri bagi Paedofil

Ini Tanggapan Menkes soal Hukuman Kebiri bagi Paedofil

Health | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 06:47 WIB

Ini Cara agar Korban Kejahatan Seks Kelak Tak Jadi "Predator"

Ini Cara agar Korban Kejahatan Seks Kelak Tak Jadi "Predator"

Health | Kamis, 22 Oktober 2015 | 19:49 WIB

MUI Minta Kebiri Pedofil Harus Lewat Fatwa

MUI Minta Kebiri Pedofil Harus Lewat Fatwa

News | Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:17 WIB

Terkini

Seminggu Gempa NTT: Warga Pelosok Hanya Terima Segelas Beras, Sebutir Telur, dan Mi Instan

Seminggu Gempa NTT: Warga Pelosok Hanya Terima Segelas Beras, Sebutir Telur, dan Mi Instan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Atur Volume, Huawei FreeClip 2 S Andalkan AI

Tak Perlu Bolak-balik Atur Volume, Huawei FreeClip 2 S Andalkan AI

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif

Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara

Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak

Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74

Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'

Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar

Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:30 WIB

673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu

673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu

Lampung | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik

Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:27 WIB

×