Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel

Siswanto

Selasa, 10 November 2015 | 16:11 WIB
Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel
Ilustrasi anggota polisi (suara.com/Tri Setyo)

Suara.com - Di tengah upaya Polda Metro Jaya mendekatkan diri dengan masyarakat, muncul kasus Polisi Lalu Lintas memukul driver Gojek dan perampokan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan angota Polsek Kalideres Brigadir DAS terhadap perempuan berinisial S (21). Gara-gara kasus tersebut, pandangan publik terhadap anggota polisi kembali negatif.

Mengapa polisi bisa bertindak tak terpuji, padahal mereka pengayom masyarakat?

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya mengatakan dalam bekerja dan berperilaku polisi seharusnya merujuk pada falsafah Tri Brata dan Catur Prasetya Polri.

"Intinya, Tri Brata dan Catur Prasetya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pelayan, tentu kita sifatnya bukan sebagai tuan, tapi pelayan. Berati bagaimana kita memfasilitasi, memberikan suatu service yang memuaskan kepada yang di-service (masyarakat)," kata Purbaya kepada Suara.com.

Purbaya menambahkan falsafah tersebut kemudian dikaitkan dengan tupoksi sebagai anggota Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Dalam memberi pelayanan dan ketertiban berarti harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, dengan menggunakan falsafah itu, kita setiap anggota Polri wajib hukumnya dahulukan kepengingan publik," katanya.

Dengan demikian, kata Purbaya, emosi pribadi harus ditekan agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kalau terhadap anggota yang belum berubah secara kultur atau sifat=sifatnya, lebih baik untuk segera mereformasi diri karena sudah waktunya jadi pelayan masyarakat yang prima," kata Purbaya.

Purbaya mengingatkan, masyarakat, baik yang bermasalah secara hukum maupun yang tidak bermasalah, tetap mempunyai hak asasi dan harus diberi pengayoman polisi.

"Walau dia tersangka, hak asasinya harus dijamin, misalnya tidak dibuat sakit. Jadi hak dasar dari masing-masing indivisu harus dilindungi oleh polisi. Perlindungan tidak hanya kepada yang tidak bermasalah, yang bermasalah sekalipun harus dilindungi, diberi pengayoman. Itu filosofinya," katanya.

"Walau dia pembunuh berulang-ulang, kita tetap tidak boleh menyembelih lehernya. Tidak. Kita tetap ada proses hukum yang harus dilalui. Kita jamin itu," Purbaya menambahkan.

Kenapa falsafah Tri Brata dan Catur Prasetyo Polri tetap dilanggar oleh oknum? Purbaya mengatakan itu artinya yang bersangkutan dia tidak menjiwainya.

"Tidak menjiwai Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja, hidup," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci Masih Diproses

Kasus Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci Masih Diproses

News | Selasa, 10 November 2015 | 15:48 WIB

Kronologis Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci

Kronologis Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci

News | Senin, 09 November 2015 | 15:51 WIB

Polisi Perkosa Perempuan di Hotel, Polres Jakbar: Pelaku Ditahan

Polisi Perkosa Perempuan di Hotel, Polres Jakbar: Pelaku Ditahan

News | Senin, 09 November 2015 | 14:07 WIB

IPW: Polisi Perkosa S di Hotel Karawaci, Harus Dihukum Mati

IPW: Polisi Perkosa S di Hotel Karawaci, Harus Dihukum Mati

News | Senin, 09 November 2015 | 12:01 WIB

Terkini

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Surakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:47 WIB

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:45 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

Jakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:44 WIB

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi

33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 11:38 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi

Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:36 WIB

×