Tuntutan O.C Kaligis Dibacakan Besok

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Selasa, 17 November 2015 | 21:59 WIB
Tuntutan O.C Kaligis Dibacakan Besok
Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis

Suara.com - Otto Cornelis Kaligis akan menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu besok (18/11/2015)

"Untuk perkara OCK (Otto Cornelis Kaligis), besok sudah tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Namun Yudi tidak mengungkapkan berapa tahun penjara yang akan dituntut KPK terhadap advokat senior tersebut.

"(Tuntutan) nanti akan diuraikan dalam tuntutan apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak," tambah Yudi singkat.

Sidang pembacaan tuntutan pidana rencananya akan dilangsungkan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Namun Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kaligis tidak menyatakan penyesalannya terhadap perbuatan tersebut.

"Saya jujur yang mulia nurani saya, apa pantas rekening ditutup hanya karena ini? Dan mohon yang mulia, hal memberatkan sebenarnya tidak ada dalam UU, termasuk berlaku sopan dan lain sebagainya, apa saya tidak berlaku sopan? Saya sopan banget sama pak Doktor Yudi, bapak menjalankan tugas, saya menghormati itu. Jadi begini, apakah saya menyesal maka anda hukum 6 bulan? saya tidak jawab karena tidak relevan dengan unsur dakwaan," kata OC Kaligis dalam sidang 11 November 2015.

Tujuan pemberian uang itu menurut jaksa adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Bantah Bakal Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dari Gatot

Jaksa Agung Bantah Bakal Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dari Gatot

News | Senin, 16 November 2015 | 22:26 WIB

O.C Kaligis Akui Beri 1.000 Dolar ke Panitera

O.C Kaligis Akui Beri 1.000 Dolar ke Panitera

News | Rabu, 11 November 2015 | 19:38 WIB

Gatot Dibombardir 30 Pernyataan oleh Penyidik Kejagung

Gatot Dibombardir 30 Pernyataan oleh Penyidik Kejagung

News | Rabu, 11 November 2015 | 17:57 WIB

Jelang Sidang Tuntutan, O.C Kaligis: Jangan Cengeng!

Jelang Sidang Tuntutan, O.C Kaligis: Jangan Cengeng!

News | Rabu, 11 November 2015 | 16:17 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×