Tuntutan O.C Kaligis Dibacakan Besok

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Selasa, 17 November 2015 | 21:59 WIB
Tuntutan O.C Kaligis Dibacakan Besok
Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis

Suara.com - Otto Cornelis Kaligis akan menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu besok (18/11/2015)

"Untuk perkara OCK (Otto Cornelis Kaligis), besok sudah tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Namun Yudi tidak mengungkapkan berapa tahun penjara yang akan dituntut KPK terhadap advokat senior tersebut.

"(Tuntutan) nanti akan diuraikan dalam tuntutan apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak," tambah Yudi singkat.

Sidang pembacaan tuntutan pidana rencananya akan dilangsungkan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Namun Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kaligis tidak menyatakan penyesalannya terhadap perbuatan tersebut.

"Saya jujur yang mulia nurani saya, apa pantas rekening ditutup hanya karena ini? Dan mohon yang mulia, hal memberatkan sebenarnya tidak ada dalam UU, termasuk berlaku sopan dan lain sebagainya, apa saya tidak berlaku sopan? Saya sopan banget sama pak Doktor Yudi, bapak menjalankan tugas, saya menghormati itu. Jadi begini, apakah saya menyesal maka anda hukum 6 bulan? saya tidak jawab karena tidak relevan dengan unsur dakwaan," kata OC Kaligis dalam sidang 11 November 2015.

Tujuan pemberian uang itu menurut jaksa adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Bantah Bakal Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dari Gatot

Jaksa Agung Bantah Bakal Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dari Gatot

News | Senin, 16 November 2015 | 22:26 WIB

O.C Kaligis Akui Beri 1.000 Dolar ke Panitera

O.C Kaligis Akui Beri 1.000 Dolar ke Panitera

News | Rabu, 11 November 2015 | 19:38 WIB

Gatot Dibombardir 30 Pernyataan oleh Penyidik Kejagung

Gatot Dibombardir 30 Pernyataan oleh Penyidik Kejagung

News | Rabu, 11 November 2015 | 17:57 WIB

Jelang Sidang Tuntutan, O.C Kaligis: Jangan Cengeng!

Jelang Sidang Tuntutan, O.C Kaligis: Jangan Cengeng!

News | Rabu, 11 November 2015 | 16:17 WIB

Terkini

Ketidakpastian Global, Perusahaan Asing Tak Jor-joran Investasi ke RI

Ketidakpastian Global, Perusahaan Asing Tak Jor-joran Investasi ke RI

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:58 WIB

5 Rice Cooker Miyako Murah Watt Kecil, Harga Rp200 Ribuan

5 Rice Cooker Miyako Murah Watt Kecil, Harga Rp200 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Tom Cruise Lanjutkan Peran Cole Trickle dalam Sekuel Film Days of Thunder

Tom Cruise Lanjutkan Peran Cole Trickle dalam Sekuel Film Days of Thunder

Entertainment | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya

Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Asuransi Kesehatan dari Kantor Bisa Berakhir Saat Pensiun, Ini yang Perlu Disiapkan

Asuransi Kesehatan dari Kantor Bisa Berakhir Saat Pensiun, Ini yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:45 WIB

5 Aplikasi untuk Belajar Menggambar di iPad, Pemula Wajib Tahu

5 Aplikasi untuk Belajar Menggambar di iPad, Pemula Wajib Tahu

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026

Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika

Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya

Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:35 WIB

×