Ini Hasil Kerja Polda Ungkap Jaringan Sabu Cina-Jakarta

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 23 November 2015 | 13:52 WIB
Ini Hasil Kerja Polda Ungkap Jaringan Sabu Cina-Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu jaringan Cina-Jakarta. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu jaringan Cina-Jakarta. Empat warga Taiwan berinisial LCS, SYT, HSY, WYC dan warga negara Indonesia berinisial CCC dibekuk.

"Dilakukan penangkapan di Newton Karaoke Hotel Club di ruko Permata Lokasari Blok B1 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat terhadap tersangka LCS, SYT, HSY dan WYC (WN Taiwan)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Senin (23/11/2015).

Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Polisi menggeledah kios K.2/51 di Apartemen Laguna Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (18/11/2015). Di tempat ini, polisi menemukan sabu seberat 26, 4 kilogram yang disimpan di spare part generator listrik.

Eko mengungkapkan ruko tersebut merupakan gudang penyimpanan sabu.

"Ditemukan 12 koli yang berisi spare part generator listrik di dalamnya masing-masing terdapat satu bungkus plastik narkotika jenis sabu 2.200 gram bruto, berat seluruhnya 26.400 gram bruto dan satu unit alat press hidrolik," kata Eko.

Di lokasi yang berbeda, polisi menangkap CPS. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu, masing- masing seberat satu kilogram sabu yang disimpan dalam tas wana biru donker. Barang haram tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah kos yang disewa CPS di Jalan Gandaria, Nomor 10 RT 2/3, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakara Barat, Kamis (12/11/2015).

"Tim melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CPS di sebuah kost," kata Eko.

Selanjutnya, polisi menggeledah Apartemen Aston Marina Ancol Tower B Unit AA, nomor 27/1, Jakarta Utara, dan telah mengamankan sabu seberat 10,1 kilogram yang diduga milik SL. SL saat ini masih buronan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bandar Sabu Divonis Mati

Bandar Sabu Divonis Mati

Foto | Jum'at, 13 November 2015 | 17:51 WIB

Polisi Intip Buronan Pesta Sabu di Kamar Kos

Polisi Intip Buronan Pesta Sabu di Kamar Kos

News | Jum'at, 13 November 2015 | 14:28 WIB

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Dua Orang Pembawa Sabu

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Dua Orang Pembawa Sabu

News | Minggu, 08 November 2015 | 11:00 WIB

7,6 Kilogram  Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Sumut

7,6 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Sumut

News | Kamis, 05 November 2015 | 11:29 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×