Biaya Pencitraan Jero Wacik di Koran Bikin Merinding

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 18:58 WIB
Biaya Pencitraan Jero Wacik di Koran Bikin Merinding
Jero Wacik (Antara)

Jero sendiri setuju dengan gagasan Don tersebut.

"Saya memang setuju dengan Anda, PR (public relation)-ing, lebih tepat perkataan kita, yang bagus juga smart reporting kata-kata jurnalis yang bagus dibanding kata pencitraan. Pencitraan konotasinya negatif, saya mau gunakan PR-in, itu yang mau saya arahkan eselon 1 saya," kata Jero.

Atas tindakan tersebut, Jero didakwa berdasarkan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?