RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Masuk Prolegnas

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 24 November 2015 | 09:06 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Masuk Prolegnas
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Merespon pembahasan daftar usulan Program Legislasi Nasional pada akhir November 2015 di DPR RI yang akan mengesahkan Program Legislasi Nasional tambahan jangka menengah dan Program Legislasi Nasional Prioritas 2016, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hadirnya payung hukum yang memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Suara.com - Masruchah, Komisioner Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan, mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ikhtiar dari masyarakat sipil di Indonesia yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan beserta mitra yang terlibat dalam penyusunan draft RUU ini. "RUU ini hadir dengan harapan untuk mengatasi segenap persoalan yang terjadi dalam sistem peradilan pidana penanganan kasus kekerasan seksual; ketidaktersediaan layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, keluarga dan komunitasnya; sekaligus untuk menciptakan sistem pencegahan kekerasan seksual oleh Lembaga Negara, Korporasi dan Lembaga Masyarakat," kata Masruchah dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2015).

Persoalan kekerasan seksual adalah masalah bersama bangsa ini yang memerlukan penanganan menyeluruh tanpa penundaan. Setiap orang rentan menjadi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak, baik anak laki-laki terlebih lagi anak perempuan. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2010 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan. Dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan, sebanyak 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.[1] Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2012 menunjukkan bahwa setiap hari sedikitnya 35 perempuan (termasuk anak perempuan) mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan rata-rata kasus yang dicatat dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan sampai dengan tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. [2] Data ini tercatat sebagai data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, di luar data ini disadari bahwa kasus yang dilaporkan akan selalu lebih besar (fenomena puncak gunung es).

Pendokumentasian Forum Pengada Layanan sepanjang tahun 2014 di 9 provinsi menyebutkan bahwa 45 persen korban kekerasan seksual masih berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 85% pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan adalah orang terdekat seperti orang tua, saudara, suami, pacar, tetangga, teman dan guru. Sebanyak 100% perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sudah dipilih dan atau ditarget oleh para pelakunya. Dan sebanyak 43 persen kekerasan seksual dilakukan dengan ancaman/intimidasi dan kekerasan serta 57% dengan tipu muslihat. Fakta di lapangan dalam penanganan perempuan korban kekerasan seksual ditemukan bahwa banyak kasus kekerasan seksual tidak dipidanakan, aturan pembuktian yang menyulitkan perempuan korban mengakses keadilan, sehingga menyebabkan terjadinya impunitas pelaku, reviktimisasi korban dan berulangnya kekerasan seksual terhadap perempuan. Artinya bahwa hukum dan sistem penanganan yang ada saat ini tidak cukup untuk mencegah kasus kekerasan seksual, menghukum para pelakunya, melindungi hak-hak para korbannya, serta mentransformasi masyarakat dan budaya hukum terkait kekerasan seksual.

Demi mewujudkan masa depan bangsa Indonesia yang terbebas dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual, maka tugas Negara melalui Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan terpadu yang berorientasi pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyerukan kepada:

Dalam upaya mendorong RUU ini agar masuk dalam prolegnas jangka menengah dan prioritas prolegnas 2016, maka Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:

1. Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Badan legislasi agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas Tambahan Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar memberikan dukungan masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas Tambahan Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas 2016.
3. Dewan Perwakilan Daerah RI agar mendukung segala upaya dalam mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Tambahan Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas 2016.
4. Masyarakat sipil agar membangun gerakan bersama untuk penguatan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini

10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:43 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB

Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:33 WIB

Jisoo BLACKPINK Tak Ingin Dikaitkan Kasus Sang Kakak, Agensi Buka Suara

Jisoo BLACKPINK Tak Ingin Dikaitkan Kasus Sang Kakak, Agensi Buka Suara

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 17:32 WIB

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

Komnas Perempuan Bongkar Pola Predator Seksual: Satu Pelaku Kerap Beraksi Berulang!

Komnas Perempuan Bongkar Pola Predator Seksual: Satu Pelaku Kerap Beraksi Berulang!

News | Selasa, 21 April 2026 | 08:59 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi

Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:15 WIB

Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:21 WIB

Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund

Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:19 WIB

Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah

Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:15 WIB

Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam

Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:14 WIB

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:00 WIB

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:55 WIB

Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?

Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB