Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:56 WIB
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh eks Kepala Timnas FPTI Hendra Basir terhadap delapan atlet putri.
  • Dugaan pelecehan terjadi rentang 2021 hingga 2025, sebagian besar di Asrama Atlet Bekasi dan saat laga internasional.
  • Hendra Basir disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Suara.com - Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir terhadap sejumlah atlet putri binaannya. Dalam kasus ini, polisi mencatat total delapan atlet menjadi korban.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet sebelum melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan.

“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Nurul, berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025. Sebagian besar peristiwa disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi.

"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," ungkapnya.

Ia menambahkan, terlapor memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala pelatnas untuk mendekati para atlet putri dan menjalankan aksinya.

“Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV yang didampingi kuasa hukum berinisial SD.

Baca Juga: Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah

"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata Nurul.

Sementara untuk korban lainnya, penyidik juga telah mengajukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Selain pemeriksaan korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.

Nurul menambahkan para korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari pihak FPTI.

Dalam perkara ini, Hendra Basir disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI