Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:56 WIB
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh eks Kepala Timnas FPTI Hendra Basir terhadap delapan atlet putri.
  • Dugaan pelecehan terjadi rentang 2021 hingga 2025, sebagian besar di Asrama Atlet Bekasi dan saat laga internasional.
  • Hendra Basir disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Suara.com - Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir terhadap sejumlah atlet putri binaannya. Dalam kasus ini, polisi mencatat total delapan atlet menjadi korban.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet sebelum melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan.

“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Nurul, berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025. Sebagian besar peristiwa disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi.

"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," ungkapnya.

Ia menambahkan, terlapor memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala pelatnas untuk mendekati para atlet putri dan menjalankan aksinya.

“Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV yang didampingi kuasa hukum berinisial SD.

baca juga

"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata Nurul.

Sementara untuk korban lainnya, penyidik juga telah mengajukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Selain pemeriksaan korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.

Nurul menambahkan para korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari pihak FPTI.

Dalam perkara ini, Hendra Basir disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hukuman juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora

Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:02 WIB

Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:15 WIB

Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?

Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:10 WIB

Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah

Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah

Sport | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:20 WIB

Daftar Lengkap Tim Pelatnas Panjat Tebing Indonesia 2026, Persiapan Menuju Asian Games 2026

Daftar Lengkap Tim Pelatnas Panjat Tebing Indonesia 2026, Persiapan Menuju Asian Games 2026

Sport | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:14 WIB

Terkini

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 08:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

News | Selasa, 15 September 2026 | 08:48 WIB

John Herdman Belum Bisa Umumkan Skuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut 3 Pemain Ini Dicoret

John Herdman Belum Bisa Umumkan Skuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut 3 Pemain Ini Dicoret

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:48 WIB

OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:46 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

Studi Ungkap Mobil Listrik Bikin Mabuk Perjalanan

Studi Ungkap Mobil Listrik Bikin Mabuk Perjalanan

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

John Herdman Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Bukan Vietnam atau Malaysia

John Herdman Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Bukan Vietnam atau Malaysia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:41 WIB

Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk

Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 08:37 WIB

Emil Audero Debut di Markas Real Madrid, John Herdman Sebut Ujiannya Sangat Berat

Emil Audero Debut di Markas Real Madrid, John Herdman Sebut Ujiannya Sangat Berat

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:36 WIB

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:30 WIB

×