Bacakan Pembelaan, O.C. Kaligis Sebut Banyak Nama Filsuf

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 25 November 2015 | 14:14 WIB
Bacakan Pembelaan, O.C. Kaligis Sebut Banyak Nama Filsuf
O.C Kaligis Dituntut 10 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang melibatkan terdakwa, Otto Cornelis Kaligis.
 
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dihadapkan kepadanya, Kaligis mengutip banyak pernyataan dari sejumla filsuf dan tokoh terkenal. Diantaranya, mengutip pernyataan Mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln dan Filsuf Agustinus dan Thomas Aquinas dan juga Montesque.
 
"Mantan Presiden Amerika Serikat yang juga seorang tokoh politik, Abraham Lincoln mengatakan bahwa menghukum itu harus wajar. Begitu pula dikatakan Agustinus dan Aquinas yang menila bahwa sesungguhnya penerapan hukum yang tidak memperhatikan sistem hukum adalah merusak hukum itu sendiri," kata Kaligis saat membacakan pledoinya di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Kematoran Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015).
 
Tidak hanya mengutip pernyataan sejumlah tokoh penting, Kaligis juga menyampaikan sebuah cerita, dimana intinya seorang hakim harus berani mengambil keputusan yang benar berdasarkan fakta. Dirinya berharap, agar isi dari cerita yang memberikan kebebasan terhadap terdakwa yang tidak terbukti bersalah dilakukan oleh hakim.
 
"Apakah hakim tipikor berani tidak memberikan entitas kekuasaan kepada KPK, LSM, dan segala tekanan, sehingga dengan benar-benar mengadili perkara ini berdasarkan fakta, bukan pada perkiraan, dugaan, opini yag direkyasa sedemikian rupa," kata Kaligis.
 
Karena itu, dia meminta Hakim agar tidak berpikir sama seperti KPK , dimana setelah ditangkap pasti bersalah, yang kemudian membuat hakim harus memutuskan terdakwa bersalah.
 
" KPK pasti selalu berpikir bahwa setelah ditangkap pasti bersalah, dan mau tidak mau hakim juga ikut memutuskan bersalah," tutup Kaligis.
 
Sebelumnya, Kaligis dituntut sepuluh tahun pidana penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Kaligis dinilai terbukti secara sah dan menyakinkna bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebanyak Ini Lembaran Pembelaan O.C. Kaligis

Sebanyak Ini Lembaran Pembelaan O.C. Kaligis

News | Rabu, 25 November 2015 | 13:08 WIB

Dengar Ayahnya Dituntut 10 Tahun, Velove Meneteskan Air Mata

Dengar Ayahnya Dituntut 10 Tahun, Velove Meneteskan Air Mata

Entertainment | Rabu, 18 November 2015 | 17:20 WIB

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 November 2015 | 16:34 WIB

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan O.C Kaligis Hari Ini

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan O.C Kaligis Hari Ini

News | Rabu, 18 November 2015 | 06:31 WIB

Terkini

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 15:05 WIB

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Tuai Penolakan di Sejumlah Daerah

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Tuai Penolakan di Sejumlah Daerah

Video | Senin, 21 September 2026 | 15:04 WIB

Beras Premium Hilang 5 Bulan, 25 Merek Fortifikasi 'Lenyap': Stok Ritel Makin Ngenes

Beras Premium Hilang 5 Bulan, 25 Merek Fortifikasi 'Lenyap': Stok Ritel Makin Ngenes

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

Review Film The Wrong Girls: Petualangan Telekinesis Dua Sahabat yang Rusuh

Review Film The Wrong Girls: Petualangan Telekinesis Dua Sahabat yang Rusuh

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Bikin Geser dan Oily, Wajah Tetap Fresh

6 Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Bikin Geser dan Oily, Wajah Tetap Fresh

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

Daftar Shio Paling Pantang Menyerah Saat Bisnis Bangkrut, Semangat Sulit Padam

Daftar Shio Paling Pantang Menyerah Saat Bisnis Bangkrut, Semangat Sulit Padam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:59 WIB

Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau

Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau

Riau | Senin, 21 September 2026 | 14:59 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

News | Senin, 21 September 2026 | 14:56 WIB

Canggih! Ompreng Makan Bergizi Gratis di Solo Lewati Sinar UV dan Disegel 360 Derajat

Canggih! Ompreng Makan Bergizi Gratis di Solo Lewati Sinar UV dan Disegel 360 Derajat

Surakarta | Senin, 21 September 2026 | 14:55 WIB

×