Sebanyak Ini Lembaran Pembelaan O.C. Kaligis

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 25 November 2015 | 13:08 WIB
Sebanyak Ini Lembaran Pembelaan O.C. Kaligis
Sidang kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menuntut Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis atau O.C. Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun, Rabu(18/11/2015) lalu. Pihak Kaligis pun merespon.

Kaligis pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan sebanyak 54 halaman. "Ya, kurang lebih 54 halaman," kata Kaligis yang juga ayah dari artis Velove Vexia.

Hal itu dikatakan Kaligis sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015).

Rencananya pada hari ini, yang akan mengajukan pledoi adalah Kaligis sendiri dan kuasa hukumnya. Namun, berapa halaman nota pembelaan yang disampaikan oleh Johnson Panjaitan cs tersebut, Kaligis tidak mengetahuinya.

Selain dituntut pidana penjara selamma 10 tahuj oleh Jaksa, Kaligis juga dibebankan dengan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Menurut Jaksa, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura dan 27.000 Dolar Amerika Serikat kepada Hakim dan panitera PTUN Medan, secara bersama-sama dengan anak buahnya M Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Uang yang 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat diserahkan kepada Ketia Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Sementara Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai hakim anggota masing-masing dikasih sebesar 5.000 dolar Ameriksa Serikat dan Panitera PTUN, Syamsir Yusfan mendapatkan 2.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan penanganan perkara terkait dana Bansos di PTUN Medan, sehingga memenangkan pihaknya.

Adapun dalam memutuskan untuk menuntut Kaligis dengan pidana penjara sepuluh tahun, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-Hal yang memberatkan kata Jaksa lebih banyak daripada yang meringankan, sehingga dapat menambah lama tuntutannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Buah O.C. Kaligis Kembali Diperiksa KPK

Anak Buah O.C. Kaligis Kembali Diperiksa KPK

News | Kamis, 29 Oktober 2015 | 11:30 WIB

KPK: Pembukaan Rekening OC Kaligis Wewenang Hakim

KPK: Pembukaan Rekening OC Kaligis Wewenang Hakim

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 10:35 WIB

KPK Dalami Transaksi Mencurigakan di Rekening O.C. Kaligis

KPK Dalami Transaksi Mencurigakan di Rekening O.C. Kaligis

News | Jum'at, 18 September 2015 | 17:37 WIB

Pasangan Gatot-Evy Susanti Bayar Miliaran Rupiah ke OC Kaligis

Pasangan Gatot-Evy Susanti Bayar Miliaran Rupiah ke OC Kaligis

News | Kamis, 17 September 2015 | 21:58 WIB

Jalani Sidang Dakwaan, OC Kaligis Mengaku Hampir Mati

Jalani Sidang Dakwaan, OC Kaligis Mengaku Hampir Mati

News | Senin, 31 Agustus 2015 | 10:05 WIB

Kasus Suap PTUN Medan, KPK Kumpulkan Rekam Jejak Hakim

Kasus Suap PTUN Medan, KPK Kumpulkan Rekam Jejak Hakim

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 11:52 WIB

OC Kaligis Belum Pastikan Teken Pelimpahan Berkas P21

OC Kaligis Belum Pastikan Teken Pelimpahan Berkas P21

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 12:08 WIB

Bareskrim Polri Akan Periksa Kaligis Terkait Kasus 'Penculikan'

Bareskrim Polri Akan Periksa Kaligis Terkait Kasus 'Penculikan'

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 11:53 WIB

KPK Tak Berhenti Tetapkan Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

KPK Tak Berhenti Tetapkan Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 18:16 WIB

Soal Kasus Gubernur Sumut, Mendagri Mengaku Prihatin

Soal Kasus Gubernur Sumut, Mendagri Mengaku Prihatin

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 10:16 WIB

Terkini

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×