Kronologis Ortu Gugat RS Awal Bros Karena Luka Dagu

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 26 November 2015 | 18:22 WIB
Kronologis Ortu Gugat RS Awal Bros Karena Luka Dagu
Pengadilan Negeri Bekasi menyelenggarakan sidang gugatan perdata yang diajukan Samuel Bonaparte (36) terhadap Rumah Sakit Awal Bros. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Samuel Bonaparte menggugat PT. Famon Global Awal Bros dan Rumah Sakit Awal Bros secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan kepada putrinya, Samuella Yerusalem (3). Samuella kini mengalami luka permanen di bagian dagu.

"Saya merasa dibohongi oleh dokter di RS Awal Bros karena hingga kini luka anak saya berbekas (permanen) tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan pihak dokter yang menangani," ujar Samuel di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (26/11/2015).

Samuel menceritakan sebelum dibawa ke RS Awal Bros, anaknya jatuh dan terluka di bagian dagu. Di rumah sakit, Samuel meminta dokter Fadli menggunakan lem atau jahitan permanen untuk menangani luka Samuella.

"Saya minta dokter Fadli pakai lem saja, tapi katanya tidak bisa dilem. Katanya harus dijahit, tidak ada jalan lain. Pada saat mau dijahit, saya minta benangnya benang permanen, agar anak saya tidak sakit dua kali jahitan, tapi kata dokter Fadli tidak bisa," katanya.

Kepada Samuel ketika itu, dokter tersebut menyebutkan lulusan kedokteran Universitas Indonesia dan sudah mengerti tindakan medis.

Tapi, kata Samuel, menurut petugas administasi sebenarnya Samuella bisa diberikan jahitan permanen, hanya saja ketika itu rumah sakit tidak memiliki cadangan benang permanen.

"Saya urus administrasi sekaligus saya menanyakan apa anak saya dagunya tidak bisa dilem, sebenarnya bisa tapi nggak ada alat di sini. Untuk benang permanen sebenarnya bisa dijahit permanen, tapi nggak ada benangnya adanya di rumah sakit lain. Berarti mereka (dokter) berbohong," kata Samuel.

Setelah mendapat informasi petugas administrasi, Samuel kembali menemui dokter yang menangani Samuella.

"Saya bilang RS bohong. Harusnya pasien diminta tandatangan persetujuan sebelum tindakan medis dilakukan," katanya.

Samuel mengatakan saat dioperasi anaknya berusia tiga tahun. Sekarang anaknya sudah berusia tujuh tahun dan terdapat cacat permanen di wajahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB