DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Corong RS Awal Bros

Kamis, 26 November 2015 | 18:51 WIB
DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Corong RS Awal Bros
Pengacara M. Ihsan, Ibrahim Blegur, dan Yusuf Blegur di PN Bekasi, Kamis (26/11/2015). Mereka memperkarakan dugaan malpraktik terhadap Falya Raafani Blegur di RS Awal Bros [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita tetap menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya atau Bareskrim tentang kekuatan hukumnya," kata dia.

Kasus tersebut telah dilaporkan keluarga Falya ke Polda Metro Jaya. Mereka menduga ada pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI