Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut setelah mengetahui revisi Undang-Undang KPK dimasukkan DPR dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015. Pasalnya, pemerintah sudah menegaskan kalau revisi UU ini tidak mendesak.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.