10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:40 WIB
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
Garis polisi masih terpasang di pagar Ruko Terra Drone yang hangus terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan SP Pertama kepada sepuluh gedung setelah inspeksi 3.500 bangunan pasca kebakaran Terra Drone.
  • Kesepuluh gedung tersebut terbukti melanggar standar keselamatan bangunan dan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Pemerintah akan terus mengintensifkan pemeriksaan SLF dan merumuskan regulasi baru untuk menertibkan bangunan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada 10 gedung di ibu kota.

Tindakan ini merupakan buntut dari inspeksi masif terhadap 3.500 bangunan, yang dipicu oleh tragedi kebakaran maut di Gedung Terra Drone yang merenggut 22 korban jiwa beberapa waktu lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa kesepuluh gedung tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan, terutama terkait standar keselamatan yang vital.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi keamanan dan keselamatan para penghuni gedung di Jakarta.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini digencarkan sebagai respons langsung atas insiden tragis di Gedung Terra Drone.

Diketahui, gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai, menyebabkan banyak korban terperangkap saat api melalap bangunan.

Meskipun telah mengeluarkan peringatan, Pramono menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan nama maupun lokasi spesifik dari kesepuluh gedung tersebut kepada publik.

Namun, ia memastikan langkah ini diambil murni sebagai upaya preventif agar mimpi buruk serupa tidak kembali menghantui Jakarta.

Baca Juga: Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona

"Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Pramono, pelanggaran yang ditemukan pada gedung-gedung tersebut sangat mendasar, mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga standar keselamatan bangunan yang diabaikan.

Penilaian ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan.

Pemprov DKI tidak akan berhenti pada SP1. Peringatan lanjutan akan dilayangkan apabila pemilik gedung tidak menunjukkan itikad baik untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Lebih jauh, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan aturan main baru untuk memperketat pengawasan.

Regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), akan segera dirumuskan untuk menertibkan bangunan-bangunan "bandel" di Jakarta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI