Ketua DPR Diingatkan Laporkan Gratifikasi di Pernikahan Putrinya

Esti Utami, Nikolaus Tolen

Sabtu, 05 Desember 2015 | 08:39 WIB
Ketua DPR Diingatkan Laporkan Gratifikasi di Pernikahan Putrinya
Karangan bunga dari keluarga Presiden Joko Widodo di depan tempat resepsi putri Setya Novanto. (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai penyelenggara negara ia wajib melaporkan gratifikasi yang mungkin diterima putrinya Dwina Michaella yang menikah di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015) malam.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, seharusnya para penyelenggara negara sudah memahami kewajiban pelaporan gratifikasi tersebut.

"Seharusnya mereka tahu bahwa mereka adalah penyelenggara negara, sehingga tidak perlu diimbau lagi," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Sabtu (5/12/2015).

KPK diketahui memang rutin menerima laporan gratifikasi pernikahan pejabat negara. Lembaga antikorupsi ini bahkan sempat mengimbau Presiden Joko Widodo untuk melaporkan gratifikasi pada pernikahan putranya, Gibran Rakabuming Raka, pada 11 Juni silam.

BACA JUGA:

Ketika Dua Putra Bung Karno dan SBY Satu Panggung

Kisah Ustadz Menangis Dibayar Rp35 Ribu hingga Dibayar Rp30 Juta

Data Korban Luka-luka Metromini vs KRL di RS Sumber Waras

Ibu Mertua Meninggal, Darius Malah Naik Gunung

Masalah gratifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, tertulis yang dimaksud sebagai gratifikasi adalah "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 juga menetap hukuman pidana bagi para pelanggarnya. Aturan itu menuliskan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

BACA JUGA:

Ketika Dua Putra Bung Karno dan SBY Satu Panggung

Kisah Ustadz Menangis Dibayar Rp35 Ribu hingga Dibayar Rp30 Juta

Data Korban Luka-luka Metromini vs KRL di RS Sumber Waras

Ibu Mertua Meninggal, Darius Malah Naik Gunung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Bekaci | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober

Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:05 WIB

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya

Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

×