Array

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

Kamis, 10 Desember 2015 | 14:41 WIB
Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menunda sidang putusan terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis hingga pekan depan. Karena merasa tidak ada lagi kepentingan untuk pemeriksaan, Kaligis pun meminta Majelis Hakim untuk mengeluarkannya dari dalam penjara, untuk menjadi tahanan kota.

"Yang mulia, sekarang kan saya hanya ditahan saja, sudah tidak ada lagi untuk keperluan pemeriksaan, sekarang saya nganggur saja di penjara, kalau boleh saya jadi tahanan kota saja yang mulia," kata Kaligis dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan namun ditunda di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015).

Kaligis berdalih bahwa dengan tidak adanya keperluan, dirinya hanya bisa mengahabiskan uang negara saja selama di penjara. Pasalnya, yang memberi dirinya makan selama di penjara adalah negara.

"Kalau saya terus ditahan, maka nanti negara yang rugi, karena kita makan dibiayai oleh negara," kata Kaligis.

Untuk diketahui, Pihak pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang lanjutan untuk Kaligis dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Namun, karena hakimnya ketua persidangan sakit dan sedang dirawat, sidang pun diputuskan untuk ditunda selama satu minggu hingga Kamis(17/12/2015) minggu depan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.

Jaksa menyatakan, terdakwa OC Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI