Ini Kata Driver Gojek soal Pelarangan Ojek Online

Ardi Mandiri | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 18 Desember 2015 | 09:52 WIB
Ini Kata Driver Gojek soal Pelarangan Ojek Online
Suasana pangkalan transit atau bayangan pengojek berbasis aplikasi di trotoar depan Kampus UI Salemba, Jakarta.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat pelarangan beroperasi bagi ojek maupun taksi berbasis online. Kemenhub menilai ojek dan taksi online tak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengemudi Gojek, Ibrahim mengecam keras kebijakan Kemenhub. Karena, akibat kebijakan tersebut, banyak driver ojek berbasis online akan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, dia pun mempersoalkan kelaikan angkutan umum di Jakarta yang dinilainya banyak tak memenuhi syarat. "Sekarang gini aja, Kementerian Perhubungan bisa nggak ngilangin macet kemacetan di jalan, trus angkutan umum yang ada gimana?" katanya kepada suara.com, di Kali Bata, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Ibrahim pun mempertanyakan solusi dari kebijakan Kemenhub. Utamanya soal lapangan pekerjaan bagi para driver, bila ojek online dibekukan.

"Kalau dilarang nggak boleh ngojek, nggak papa. Tapi emang mereka berani ngasih makan anak istri saya. Dari pada saya jadi penjahat kan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan ojek dan taksi berbasi online sudah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12/2014) malam.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Driver Gojek Jambret Handphone Lurah Petogogan

Driver Gojek Jambret Handphone Lurah Petogogan

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 14:42 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Gojek di Sunter

Polisi Sudah Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Gojek di Sunter

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 12:54 WIB

Driver Gojek Ditusuk Juru Parkir di Mall Sunter

Driver Gojek Ditusuk Juru Parkir di Mall Sunter

News | Rabu, 09 Desember 2015 | 22:17 WIB

Terkini

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB