"Dwelling Time" Berhasil Diturunkan Jadi 4,39 Hari

Ruben Setiawan

Rabu, 23 Desember 2015 | 01:15 WIB
"Dwelling Time" Berhasil Diturunkan Jadi 4,39 Hari
Suasana bongkar muat di pelabuhan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengungkapkan pemerintah telah berhasil menurunkan "dwelling time" (waktu bongkar muat di pelabuhan) dari sebelumnya rata-rata 6-7 hari menjadi sekitar 4,39 hari.

Rizal Ramli saat konferensi pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, mengatakan ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah yang bisa menurunkan "dwelling time" tersebut.

"Pertama, mengurangi regulasi yang terlalu ribet dan mempersulit ekspor dan impor," kata Rizal Ramli yang didampingi Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dan Seskab Pramono Anung.

Rizal mengungkapkan peraturan yang dihapus, yakni 18 Peraturan Menteri Perdagangan, satu Peraturan Pemerintah dari Kementerian Perindustrian serta 19 Peraturan Menteri Perindustrian, dua Peraturan BPOM, tiga Peraturan Menteri dari Bea Cukai serta Peraturan Menteri yang diubah.

Kedua, lanjut Rizal Ramli, pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik yang dilakukan pihak Bea Cukai, dimana jalur hijau yang 94 persen barangnya diperiksa lebih cepat karena dilakukan pemeriksaan random dan sifatnya "post audit", sedangkan jalur merah sebesar enam persen memerlukan pemeriksaan fisik yang lebih ketat, terutama dari importir yang rekam jejaknya tidak terlalu kredibel.

"Kami rapikan ini, dan juga proses pemeriksaan fisik dipercepat dan diminta agar sudah selesai jam 12 di hari berikutnya. Jadi kalaupun ada pemeriksaan fisik, kontainer masuk dan diperiksa Bea Cukai, harus selesai sebelum jam 12 hari berikutnya," ungkapnya.

Ketiga, pemberitahuan impor atau manifes itu diminta kepada importir untuk mengirimkannya sebelum barang datang.

"Memang banyak juga yang tidak mengikuti ini, barangnya sudah datang, manifesnya atau dokumennya baru masuk. Ini akan diberikan sanksi agar lebih cepat dokumen masuk sebelum barangnya tiba," katanya.

Rizal juga mengungkapkan bahwa kereta api pelabuhan akan segera dioperasikan dan pembangunannya sudah 45 persen sehingga diperkiran pada Februari 2016 sudah beroperasi.

"Kalau ini dilakukan maka 'dwelling time' akan berkurang satu hari lebih, dan kemacetan di Tanjung Priok juga akan berkurang," harap Rizal Ramli.

Menko Maritim ini juga mengatakan pemerintah akan menerapkan denda terhadap kontainer yang lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priuk.

"Biaya simpan kontainer di Tanjung Priok itu sangat murah sekali, hanya Rp28.500. Jadi cukup banyak importir yang sudah simpan saja di situ, enggak usah diangkut keluar. Karena biaya penyimpanan kontainer di luar itu jauh lebih mahal," ungkap Rizal Ramli.

Dia mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan untuk penimbunan kontainer paling lama hanya tiga hari setelah pemeriksaan gratis.

"Habis diperiksa, tiga hari boleh disimpan, tapi setelah itu harus dikenakan denda," jelasnya.

Rizal mengungkapkan bahwa pihak Pelindo selama ini setuju pengenaan denda tersebut dan Rapat Kabinet telah menyentujui denda tersebut.

"Tapi tadi rapat kabinet sudah memutuskan dan meminta kepada Menteri BUMN agar menggunakan sistem denda. Berapa persisnya, Menteri BUMN yang menentukan, tapi prinsipnya dendanya harus tinggi, agar kontainer ini bisa keluar secepat mungkin," katanya.

Rizal Ramli mengatakan penerapan denda tinggi ini bisa mengurangi "dwelling time" satu hari lagi.

Dia juga mengatakan pemerintah juga akan menerapkan sistem teknologi informasi untuk tagihan Bea Cukai melalui "billing system" sehingga pembayaran dapat dilakukan setiap saat.

"Selama ini, kalau barangnya datang Jumat harus nunggu Senin untuk bayar, tapi dengan sistem ini Minggu atau Sabtu pun bisa bayar sehingga proses pembayaran barang itu bisa lebih cepat," jelas Rizal Ramli.

Terkait mafia pelabuhan, kata Rizal Ramli, Presiden meminta Kapolri dan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Rizal berharap masuknya kereta api ke pelabuhan, sistem denda, dan sistem IT bisa diintegrasikan maka target 1,5 hari "dwelling time" bisa tercapai.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menambahkan bahwa "billing system" dengan Inapornet diperkirakan April-Juni 2016 dapat diluncurkan.

Jonan mengungkapkan program tersebut tidak hanya untuk Pelabuhan Tanjung Priok saja, tetapi juga untuk pelabuhan besar lainnya, yakni Belawan Sumatera Utara, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar.

Mengenai kereta api pelabuhan, Jonan mengatakan KAI akan kerja sama dengan Pelindo untuk menyambungkan jalur kurang lebih 1,5 km. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Purbaya Jamin Sidak Jalur Hijau Tak Ganggu Dwelling Time

Menkeu Purbaya Jamin Sidak Jalur Hijau Tak Ganggu Dwelling Time

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:08 WIB

Terkini

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:49 WIB

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

×