Presiden Jokowi Resmi Ajukan Revisi UU ITE ke DPR

Suwarjono | Suara.com

Rabu, 23 Desember 2015 | 09:29 WIB
Presiden Jokowi Resmi Ajukan Revisi UU ITE ke DPR
Joko Widodo

Suara.com - Setelah lama ditunggu, dan dikabarkan sempat 'menghilang' akhirnya rancangan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR. Kepastian ini diperoleh dari siaran pers yang dirilis oleh Kemkominfo Selasa (22/12/2015).

Dalam Siaran Pers No.99/PIH/KOMINFO/12/2015 tersebut dinyatakan Bahwa Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Revisi UU ITE) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tersebut, Presiden juga menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Revisi UU ITE bersama DPR RI.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Revisi UU ITE merupakan komitmen pemerintah untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang menghendaki perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat melalui sistem elektronik.

 “RUU ini telah dipersiapkan selama setahun terakhir dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat maupun unsur pemerintah yang berkepentingan dengan penerapan UU ITE”, papar Rudiantara. Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik. “Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjad 4 (empat) tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Menkominfo. Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik”, jelas Rudiantara.

Hal penting lainnya, kata Rudiantara, revisi dilakukan juga terhadap ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU ITE sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyusunan Revisi UU ITE telah melalui proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melibatkan masyarakat melalui proses uji publik yang dituntaskan sejak Agustus 2015. Naskah juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan instansi terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Naskah hasil harmonisasi selanjutnya diproses bersama di Kementerian Sekretariat Negara antara lain dengan paraf terakhir oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,” jelas Rudiantara.

Dengan dikirimkan naskah RUU Revisi UU ITE ke DPR RI, maka langkah berikutnya adalah Pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama DPR RI, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016.

RUU revisi ITE ini terus mendapat sorotan banyak kalangan karena telah menelan korban 134 netizen terancam pidana. Tahun ini paling banyak menelan korban, hingga mencapai 70 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Bocoran Isi Perubahan UU ITE

Ini Bocoran Isi Perubahan UU ITE

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 07:28 WIB

ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

News | Senin, 20 Juli 2015 | 09:15 WIB

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama oleh Ade Armando

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama oleh Ade Armando

News | Jum'at, 29 Mei 2015 | 14:20 WIB

Dituduh Menistakan Agama, Ade Armando: Polisi Akan Rasional

Dituduh Menistakan Agama, Ade Armando: Polisi Akan Rasional

News | Minggu, 24 Mei 2015 | 13:47 WIB

Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

News | Senin, 23 Februari 2015 | 16:57 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB