OC Kaligis Akhirnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 17 Desember 2015 | 19:26 WIB
OC Kaligis Akhirnya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding terhadap vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Mohon maaf apapun konsekuensinya saya menyatakan banding," kata OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar OC Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Saya tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang menentukan siapa majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya hormati, saya mendahului tapi saya merasakan tidak sesuai dengan putusan itu," ungkap Kaligis.

Ia mengatakan bahwa karena dituntut bersama-sama dengan ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai bahwa ia seharusnya dihukum lebih rendah.

"Panitera hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi seharusnya hanya 50 persen dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut lebih rendah dari saya padahal dia advokat yang sudah disumpah," jelas Kaligis.

Terkait kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan Selanjutnya panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu. Sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga menjalani sidang perdana.

"Saya akan mengajukan banding pada hari ke-5," tegas Kaligis.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK Arief Suhermanto.

Namun KPK biasanya akan mengajukan banding bilan vonis kurang dari dua pertiga tuntutan.

"Biasanya memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan, tapi kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi karena rasa ketidakadilan," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin seusai sidang.

OC Kaligis divonis berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kaligis memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), BOS, dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut sehingga sesuai OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:00 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

News | Rabu, 05 November 2025 | 20:01 WIB

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:55 WIB

Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana

Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:22 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu

Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu

News | Kamis, 25 September 2025 | 07:31 WIB

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

News | Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB

Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan

Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:45 WIB

Bongkar Kejanggalan, OC Kaligis Endus Permainan Mafia Tambang di Kasus Patok Nikel Haltim

Bongkar Kejanggalan, OC Kaligis Endus Permainan Mafia Tambang di Kasus Patok Nikel Haltim

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

News | Senin, 21 April 2025 | 16:36 WIB

Terkini

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:20 WIB

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15 WIB

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:07 WIB

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:53 WIB

Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?

Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:48 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:43 WIB

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:35 WIB

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:23 WIB