Pimpinan Baru KPK Diminta Jaga Wibawa

Ardi Mandiri

Minggu, 03 Januari 2016 | 06:19 WIB
Pimpinan Baru KPK Diminta Jaga Wibawa
Lima komisioner KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat menjaga wibawa yang lebih tinggi, nama baik, disiplin, dan juga kehormatan lembaga penegak hukum itu.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga harus mampu malaksanakan tugas dengan baik dan memberantas kasus-kasus korupsi yang selama ini telah merugikan keuangan negara," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Pedastaren Tarigan di Medan, Sabtu.

Pasalnya, menurut dia, masyarakat sangat mendambakan pimpinan KPK periode 2015--2019 yang dapat membuat terobosan-terobosan baru dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi di negeri ini.

"Kasus korupsi yang terjadi saat ini semakin terus merajalela di sejumlah institusi negara. Hal ini merupakan tugas KPK untuk memberantas habis hingga ke akar-akarnya," ujar Pedastaren.

Pimpinan baru KPK tersebut, lanjut dia, tetap berada dalam jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, jangan terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pengusutan kasus korupsi karena hal ini berdampak terhadap nama baik seseorang maupun oknum pejabat.

Oleh karena itu, kata dia, pengusutan kasus korupsi yang terjadi di sebuah institusi maupun lembaga negara harus lebih selektif, hati-hati, dan jangan terburu-buru.

"Hal ini juga bertujuan menjaga kehormatan dan nama baik KPK dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan negara dalam pemberantasan serta pencegahan korupsi," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren menambahkan bahwa KPK juga harus dapat menyelamatakan keuangan negara dan menyita harta para koruptor yang diperoleh dari hasil korupsi.

"Kita berharap KPK dapat bekerja sama dengan KPK Asia Tenggara untuk bisa menemukan harta koruprtor yang disimpan di luar negera," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK periode 2015--2019. Dalam pemilihan, Agus Rahardjo meraih suara tertinggi, yaitu 53 suara dari 54 anggota Komisi III DPR RI yang memberikan hak suaranya.

Disusul oleh Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Saut Sitomorang (37 suara), serta Laode Muhammad Syarif (37 suara). Agus juga terpilih sebagai Ketua KPK.

Dua orang calon dari dalam KPK, yaitu Johan Budi Sapto Pribowo hanya meraih 25 suara dan Sujanarko hanya mendapat 3 suara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan Baru KPK Diharapkan Tolak RUU KPK

Pimpinan Baru KPK Diharapkan Tolak RUU KPK

News | Kamis, 31 Desember 2015 | 06:44 WIB

KPK Gandeng Pemprov DKI Telusuri Dugaan Aset Pejabat Nakal

KPK Gandeng Pemprov DKI Telusuri Dugaan Aset Pejabat Nakal

News | Rabu, 30 Desember 2015 | 17:23 WIB

Kemenhan Minta 'Pencerahan' ke Pimpinan KPK

Kemenhan Minta 'Pencerahan' ke Pimpinan KPK

News | Rabu, 30 Desember 2015 | 15:23 WIB

Bangun Sinergi Penegak Hukum, Kapolri: Harus Ada Saling Percaya

Bangun Sinergi Penegak Hukum, Kapolri: Harus Ada Saling Percaya

News | Rabu, 30 Desember 2015 | 08:24 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×