Praperadilan, RJ Lino Siap Buktikan KPK Salah di Pengadilan

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 04 Januari 2016 | 18:22 WIB
Praperadilan, RJ Lino Siap Buktikan KPK Salah di Pengadilan
RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim

Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Maqdir, alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel yakni karena tuduhan tersangka yang disematkan kepada kliennya itu tidak benar.

"Kami akan bawa saksi dan alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa yang disangkakan tidak benar," kata Maqdir, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016).

 
Maqdir mengklaim bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penunjukan pemenang lelang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Proses lelang itu, menurutnya lagi, sudah dilakukan Lino sejak tahun 2007.

"Sudah tujuh kali (gagal proses lelang), ketika Pak Lino berusaha menunjuk itu. Penunjukan langsung itu tidak masalah. Dan apakah ada teguran dari pemegang kepentingan? Kan tidak ada," katanya.

Maka dari itu, menurut Maqdir lagi, nantinya pihaknya akan membuktikan di persidangan, apakah memang ada unsur korupsi dalam proses pengadaan QQC di Pelindo II.

"Ya, nanti akan kita uji sah atau tidaknya," katanya.

Sementara itu menurut Maqdir, pihaknya meminta proses penyidikan kasus kliennya tersebut dihentikan. hal itu mengingat pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Yang pasti kita mencoba agar proses penyidikannya dihentikan dulu. Baru nanti, kalau pengadilan sudah mengeluarkan keputusan, barulah boleh," kata dia.

 Lebih dari itu, menurut Maqdir lagi, dirinya tidak bisa memastikan apakah RJ Lino bisa menghadiri pemeriksaan di KPK, apabila sidang praperadilan yang diajukan telah digelar di PN Jaksel.

"Saya belum bisa pastikan itu," kata Maqdir.

Diketahui, KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015, karena diduga telah memerintahkan pengadaan QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.

KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Pelindo II

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Pelindo II

News | Senin, 04 Januari 2016 | 11:09 WIB

Terkini

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB