Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Pilkada

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 05 Januari 2016 | 02:16 WIB
Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Pilkada
Presiden Jokowi saat meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa Oelpuah Kabupaten Kupang, NTT, Minggu (27/12). [Antara]

Suara.com - Praktisi hukum Andi Syafrani mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 158 Undang Undang (UU) Pilkada. Pasalnya, syarat-syarat pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada dalam peraturan tersebut, dianggap membatasi kesempatan orang mencari keadilan, karena syaratnya yang terlalu ketat.

"Yang namanya pilkada, hampir mana mungkin yang menang tidak ada yang curang, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD selalu bilang begitu. Tetapi, kita lihat dimensi dan volume kecurangannya. Karena itu, MK sempat membuat standar adanya perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Andi di Jakarta, Senin (04/01).

Ia menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran TSM setidaknya terdiri dari tiga jenis, di antaranya ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ketidaknetralan aparat sipil negara, dan adanya politik uang secara masif. Ketika ditemukan tiga aspek tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai TSM.

Nama Kalla Disebut-sebut Sebagai Ketua Transisi Partai Golkar 

"Yang terjadi, malah tidak ada satu pun pasal yang memasukkan politik uang sebagai kategori hukum pidana. Akibatnya, para pemenang yang melakukan kecurangan tidak takut hukum, sebab tidak diatur juga dalam hukum," kata Andi.

Dalam konteks itulah, Andi menegaskan untuk mendorong Presiden untuk melihat persoalan pengajuan permohonan sengketa pilkada sebagai masalah nasional yang serius. Karena, persoalan ini dinilai sebagai bentuk penegakan demokrasi dan konstitusi.


"Sekarang semua jenis pelanggaran dikategorikan dengan baik oleh UU. Tetapi, kita tahu semua mekanisme itu belum berjalan baik. Karena itu, harapan kita kini hanya pada MK. Sebab, putusan MK setingkat dengan UU," terang dia.

Jamak diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada.

Misalnya, untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?

Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?

Lifestyle | Kamis, 25 September 2025 | 19:23 WIB

Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya

Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 17:43 WIB

Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura

Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 20:02 WIB

Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh

Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila

Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:59 WIB

Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie

Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 15:05 WIB

Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya

Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 06:15 WIB

Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?

Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:45 WIB

Fedi Nuril Bongkar Jejak Digital Rudi Susanto: Dulu Diduga Buzzer, Kini Jadi Stafsus Menkomdigi

Fedi Nuril Bongkar Jejak Digital Rudi Susanto: Dulu Diduga Buzzer, Kini Jadi Stafsus Menkomdigi

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 16:48 WIB

Refly Harun Tanggapi Soal Najwa Shihab Yang Di-bully : Buzzer Mulyono Masih Eksis Ya

Refly Harun Tanggapi Soal Najwa Shihab Yang Di-bully : Buzzer Mulyono Masih Eksis Ya

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:34 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB