Sisca Sebut Kaligis Rancang Penghentian Kasus Gatot di Kejagung

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 13 Januari 2016 | 20:14 WIB
Sisca Sebut Kaligis Rancang Penghentian Kasus Gatot di Kejagung
O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Fransisca Insani Rahesti alias Sisca membeberkan upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dirancang oleh pengacara O. C. Kaligis. Kasus ini telah menjerat Gubernur (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, istrinya: Evy Susanti, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.

"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).

Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.

Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.

"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.

Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.

Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.

"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.

Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.

Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.

Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awal Mula Patrice Rio Capella Diberi Uang Rp200 Juta

Awal Mula Patrice Rio Capella Diberi Uang Rp200 Juta

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 18:53 WIB

Sidang Lanjutan Gatot dan Evy

Sidang Lanjutan Gatot dan Evy

Foto | Rabu, 13 Januari 2016 | 18:50 WIB

OTT KPK di Medan Bikin Mantan Sekjen Nasdem Panik

OTT KPK di Medan Bikin Mantan Sekjen Nasdem Panik

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 17:58 WIB

Dituding Terima Duit 20 Ribu Dollar AS, Jaksa Agung: Omong Kosong

Dituding Terima Duit 20 Ribu Dollar AS, Jaksa Agung: Omong Kosong

News | Selasa, 05 Januari 2016 | 14:34 WIB

Desak Usut Dana Bansos Sumut

Desak Usut Dana Bansos Sumut

Foto | Senin, 04 Januari 2016 | 15:40 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB