Tak hanya itu, petugas juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial SK, SP dan JD. Ketiganya ditangkap di Hotel Amaris, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016). "Kami sita 10 ribu butir ekstasy dan 4,2 gram sabu," kata Eko.
Dalam rentetan pengungkapan tiga kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilohram dan 10 ribu butir ekstasy
"Total 7,2 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Kalau dikonversi ke dalam rupiah jumlahnya Rp17,4 miliar. Artinya, Direktorat Narkoba telah berhasil mengamankan sebanyak 46 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Eko.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati. Atau denda Rp5 miliar, maksimal 10 miliar," kata Eko.