Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 01 Februari 2016 | 16:38 WIB
Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"
Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu terus berlanjut. Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pimpinan KPK akan memperjuangkan nasib Novel Baswedan.

"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan, semua bantuan, baik formal maupun informal. Kami masih ada waktu, saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata pengacara Novel, Liliana Santosa, usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

Rekan Liliana, Saor Siagian, membeberkan alasan pimpinan KPK akan membela Novel.

"Jadi, pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas dari lembaga KPK, ini menyangkut kelembagaan. Karena apa, kasus Novel ini kan ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK," kata Saor.

Menurut Saor, Novel merupakan korban kriminalisasi. Nasibnya, kata Saor, sama dengan yang dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Sungguh pencideraan hukum yang luar biasa karena, kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan zaman SBY itu sudah diminta untuk dihentikan, tetapi begitu saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus Novel hidupkan kembali. Oleh karenanya, ini pencideraan," kata Saor.

Menurut dia pencideraan terhadap KPK bertambah parah ketika pihak kepolisian tidak mempedulikan rekomendasi dari lembaga pengawas kinerja dan pelayanan lembaga publik, Ombudsmen, yang meminta agar kasus Novel dihentikan.

Kasus Novel berawal dari tuduhan telah menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan mencuat di tahun 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mengendap, tapi kemudian bergulir lagi ketika KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Berdasarkan temuan Ombudsman, kasus Novel melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut.

Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso juga dinilai mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel nyatanya tak pernah ada.

Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan.

Dengan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri untuk menyelidiki aktor-aktor yang merancang rekayasa kasus Novel. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung meneliti kembali dan melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:28 WIB

Sidang Siap Digelar,  Novel Baswedan Terancam Hukuman 9 Tahun

Sidang Siap Digelar, Novel Baswedan Terancam Hukuman 9 Tahun

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 15:59 WIB

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 22:43 WIB

Ingin Kooperatif, Novel Baswedan Ikuti Saja Kemauan Polisi

Ingin Kooperatif, Novel Baswedan Ikuti Saja Kemauan Polisi

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 12:44 WIB

Pelimpahan Berkas, Novel Baswedan Datangi Bareskrim Polri

Pelimpahan Berkas, Novel Baswedan Datangi Bareskrim Polri

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 10:40 WIB

Terkini

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:27 WIB