DPR Tunda Bentuk Panja Revisi UU KPK, Kenapa?

Senin, 01 Februari 2016 | 19:46 WIB
DPR Tunda Bentuk Panja Revisi UU KPK, Kenapa?
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, salah satu pengusul revisi UU KPK, anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska, mengatakan rancangan revisi sudah disetujui 45 anggota lintas fraksi.

Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI