Sementara itu, salah satu pengusul revisi UU KPK, anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska, mengatakan rancangan revisi sudah disetujui 45 anggota lintas fraksi.
Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.