Suara.com - Badan legislasi menyelenggarakan rapat untuk mendapatkan pandangan akhir masing-masing fraksi terkait kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR, Rabu (10/2/2016).
"Hari ini agendanya laporan ketua panja (panitia kerja), pendapat mini dari setiap fraksi, pengambilan keputusan tentang harmonisasi, penandatanganan ketua panja dan seluruh fraksi," ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam rapat.
Supratman menuturkan pada Selasa (10/2/2016) kemarin, badan legislasi menerima kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi menyerahkan petisi online change.org/janganbunuhKPK yang telah ditandatangani sebanyak 57 ribu orang.
"Kemarin kami menerima koalisi petisi, yang menjadi bahan pertimbangan kami semua dalam pembahasan," tuturnya.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK Firman Subagyo menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian konsepsi RUU tentang KPK.
"Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik. Pasal 37 D ditambahkan, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi," kata dia.
Presiden Joko Widodo mendukung revisi UU KPK asalkan untuk menguatkan kewenangan.
"Presiden sudah tegas mengatakan bahwa KPK harus diperkuat, tidak ada pernyataan lain," kata Staf Ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
Jika revisi justru untuk melemahkan kewenangan KPK, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Sikap Presiden sudah jelas dan tegas, jika revisi dimaksudkan memperlemah KPK, maka pemerintah akan menarik diri. Revisi itu harus memperkuat posisi KPK," kata Johan.