Pejabat MA Ditangkap KPK, Wapres: Aturan MA Harus Diperketat

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 16 Februari 2016 | 19:54 WIB
Pejabat MA Ditangkap KPK, Wapres: Aturan MA Harus Diperketat
Wakil Presiden Jusuf Kalla [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya penegakan hukum dan dia minta jangan pandang bulu.

"Namanya juga manusia ada sering membuat kesalahan atau kejahatan. Ya mengambil tindakan tegas," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Jusuf Kalla mengatakan MA harus mengetatkan peraturan untuk mencegah perilaku korupsi di internal lembaga. MA, katanya, juga harus lebih transparan.

"Kemudian membikin aturan-aturan yang ketat di MA tentu dijalankan juga. Tentu butuh transparansi," ujar dia.

Menurut Jusuf Kalla sebetulnya MA sudah mempunyai sistem yang transparan‎ mengenai putusan-putusan perkara yang mereka tangani. Tapi, tetap saja ada celah bagi oknum pejabat untuk korupsi.

"Sebenarnya sistem transparansi itu di MA, karena terbuka semua keputusannya kan. Hanya orang tidak buka, tidak baca sehingga itu jadi celah untuk menunda (berikan salinan putusan perkara hukum). Itu bukan urusan keputusan, tapi manipulasi dengan aturan tersebut," kata dia.

‎Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, dan Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA

Hasil dari OTT terkait adanya permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara perdata Ichsan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp900 juta, dimana Rp500 jutanya tersimpan di dalam sebuah koper.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan KPK.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 18:49 WIB

Operasi Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Geledah Empat Lokasi

Operasi Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Geledah Empat Lokasi

News | Senin, 15 Februari 2016 | 12:30 WIB

Terkini

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:13 WIB

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:52 WIB

Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat

Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:32 WIB

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:24 WIB

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB