Pejabat MA Ditangkap KPK, Wapres: Aturan MA Harus Diperketat

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 16 Februari 2016 | 19:54 WIB
Pejabat MA Ditangkap KPK, Wapres: Aturan MA Harus Diperketat
Wakil Presiden Jusuf Kalla [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya penegakan hukum dan dia minta jangan pandang bulu.

"Namanya juga manusia ada sering membuat kesalahan atau kejahatan. Ya mengambil tindakan tegas," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Jusuf Kalla mengatakan MA harus mengetatkan peraturan untuk mencegah perilaku korupsi di internal lembaga. MA, katanya, juga harus lebih transparan.

"Kemudian membikin aturan-aturan yang ketat di MA tentu dijalankan juga. Tentu butuh transparansi," ujar dia.

Menurut Jusuf Kalla sebetulnya MA sudah mempunyai sistem yang transparan‎ mengenai putusan-putusan perkara yang mereka tangani. Tapi, tetap saja ada celah bagi oknum pejabat untuk korupsi.

"Sebenarnya sistem transparansi itu di MA, karena terbuka semua keputusannya kan. Hanya orang tidak buka, tidak baca sehingga itu jadi celah untuk menunda (berikan salinan putusan perkara hukum). Itu bukan urusan keputusan, tapi manipulasi dengan aturan tersebut," kata dia.

‎Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, dan Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA

Hasil dari OTT terkait adanya permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara perdata Ichsan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp900 juta, dimana Rp500 jutanya tersimpan di dalam sebuah koper.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan KPK.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 18:49 WIB

Operasi Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Geledah Empat Lokasi

Operasi Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Geledah Empat Lokasi

News | Senin, 15 Februari 2016 | 12:30 WIB

Terkini

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla yang Membara di 10 Lokasi Riau

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla yang Membara di 10 Lokasi Riau

Riau | Senin, 07 September 2026 | 19:10 WIB

Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan

Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan

Malang | Senin, 07 September 2026 | 19:09 WIB

Sempat Bantah dan Lapor Balik Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Kini Tersangka Kekerasan Seksual

Sempat Bantah dan Lapor Balik Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Kini Tersangka Kekerasan Seksual

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 19:06 WIB

3 Rekomendasi HP Huawei RAM 12 GB Paling Murah, Ini Pilihannya

3 Rekomendasi HP Huawei RAM 12 GB Paling Murah, Ini Pilihannya

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 19:05 WIB

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:01 WIB

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

Krisis Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Media Asing Pertanyakan Komitmen Indonesia

Krisis Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Media Asing Pertanyakan Komitmen Indonesia

Video | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

Apakah Cuci Hidung Ampuh Lindungi Pernapasan dari Abu Vulkanik? Ini Kata Dokter

Apakah Cuci Hidung Ampuh Lindungi Pernapasan dari Abu Vulkanik? Ini Kata Dokter

Health | Senin, 07 September 2026 | 18:59 WIB

×