- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
- Tindak pidana tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan barang yang tidak sesuai perencanaan.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Agenda pembacaan pleidoi itu digelar setelah jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam persidangan tersebut, pleidoi akan disampaikan langsung oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya.
Sidang juga dapat disaksikan publik melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/63777-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Dutuntut 18 Tahun
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dalam surat dakwaan, korupsi itu diduga terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani proses hukum terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa menguraikan kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Menurut jaksa, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan aliran dana tersebut dikaitkan dengan kepemilikan surat berharga Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 sebesar Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)