Penyelundupan 650 Gram Sabu Libatkan Sipir Lapas Balikpapan

Ardi Mandiri

Selasa, 23 Februari 2016 | 03:41 WIB
Penyelundupan 650 Gram Sabu Libatkan Sipir Lapas Balikpapan
Ilustrasi

Suara.com - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 650 gram yang diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara tyang diselundupkan dari Tawau, Malaysia melibatkan petugas (sipir) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, Kaltim.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muh Hasan saat konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Senin sehubungan ketika ditanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka terkait penangkapan barang bukti sabu-sabu 650 gram oleh aparat Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Sabtu (20/2).

Sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Iwan bin Lausu (36) warga Kabupaten Pinrang, Sulsel di Pulau Sebatik saat hendak membawa ke Balikpapan itu diperoleh dari perempuan bernama Rifga alias Iga bin Moh Alamri (26) warga Balikpapan, Kaltim merupakan istri dari Basri seorang nara pidana (napi) di Lapas Balikpapan yang memesan barang haram tersebut.

Kemudian, Muh Hasan mengungkapkan, masuknya sabu-sabu di Lapas tersebut melalui seorang pegawai (sipir) bernama Achmad Zaki bin Rafiq (35) dimana informasinya telah dua kali meloloskan masuk di lapas tersebut.

Ia menjelaskan, jalur penyelundupan sabu-sabu tersebut dimana uang dari Basri diberikan kepada sipir lapas bernama Achmad Zaki lalu ditransfer ke rekening Muh Ali alias Kelling yang sehari-harinya sebagai penjual mata uang asing di Kabupaten Nunukan yang bertugas sebagai pembeli sabu-sabu pada salah satu bandar besar di Tawau.

Setelah barang itu dibayar, maka Iwan yang bertugas menjemput di Tawau selanjutnya diserahkan kepada Rifga (istri Basri) yang bertugas membawa ke Balikpapan untuk diserahkan Achmad Zaki untuk dimasukkan ke Lapas Balikpapan.

"Jadi hasil interogasi awal, sipir Lapas Balikpapan ini (Achmad Zaki) yang mentransfer uang kepada Kelling yang ditugaskan membeli sabu-sabu di Tawau pada salah satu bandar besar yang telah menjadi jaringannya selama ini," ujar Kasar Resnarkoba Polres Nunukan.

Ia menyebutkan, Achmad Zaki (sipir Lapas Balikpapan) ini telah empat kali mentransfer uang kepada Kelling (37) yakni tiga kali masing-masing Rp80 juta dan satu kali sebesar Rp40 juta.

Untuk saat ini penyidik Satresnakorba Polres Nunukan telah mengamankan lima tersangka yakni Iwan, Rifga, Achmad Zaki, Kelling, Ahmad Nursaan sedangkan Basri sementara dikoordinasikan dengan pihak Lapas Balikpapan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, kelima tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nunukan dimana kelimanya dikenakan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal hukuman mati. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TKI: Mudah Dapatkan Sabu di Malaysia

TKI: Mudah Dapatkan Sabu di Malaysia

News | Sabtu, 20 Februari 2016 | 01:46 WIB

Jual Sabu Pakai Bungkus Mie Instant Meresahkan Warga Jakarta

Jual Sabu Pakai Bungkus Mie Instant Meresahkan Warga Jakarta

News | Kamis, 04 Februari 2016 | 16:51 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB