Suara.com - Sejumlah pasien mengeluhkan hasil aborsi di klinik aborsi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Keluhan itu diketahui dari pesan masuk ke telepon gengam dokter di klinik tersebut.
"Berdasarkan pengamatan terhadap SMS para pelaku, memang ada Komplain. Misalnya, pasien bilang 'kok masih ada fleknya'," kata Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).
Polisi telah melakukan penggeledahan di dua klinik di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Sepuluh orang pun sudah diamankan dari lokasi, satu orang dokter umum, satu orang dokter gadungan, tiga asisten dokter dan beberapa calo.
Dari pengeledahan itu diketahui sejumlah peralatan yang digunakan untuk tindakan aborsi ini tidak higienis. Kemudian obat-obatannya juga kadaluarsa. Apalagi, dokter yang melakukan tindakan aborsi tidak memiliki kompetensi.
"Faktor-faktor ini yang membahayakan," katanya.
Namun, dia belum bisa memaparkan adakah korban tewas akibat tindakan di klinik aborsi ini. "Kami belum bisa pastikan adanya korban tewas, tapi tidak menutup kemungkinan itu ada," tambah Adi.
Dia menambahkan, dari penggeledahan kemarin diketahui janin bayi hasil aborsi di masukan ke sebuah lobang di toilet yang kemudian dialurkan ke lobang khusus mirip septic tank. Dari hasil penyedotan kemarin, bisa ditemukan adanya 10-15 tulang yang diduga merupakan tulang dari janin.
"Kita Temukan lobang khusus untuk membuang janin. Di masing-masing lobang kami Temukan tulang kecil yang dugaan kam itu tulang dari janin. Tapi untuk lebih jelasnya kita perlu serahkan ke kedokteran forensik," kataya.
Adi Vivid juga mengatakan perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana empat tahun penjara.
"Sebagai pasien, bisa dijerat sebagai orang yang melakukan pengguran kandungan. Pasal 346 KUHP. Seorang wanita yang meakukan pengguguran bisa dijerat ancaman pidana maksimal empat tahun," kata Adi.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti terbongkarnya praktek aborsi ilegal usai pengeledahan di dua lokasi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, Kemarin.
Dia menerangkan, tindakan medis aborsi di dua klinik itu dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi syarat aborsi. Syarat aborsi ada dua.
Di antaranya alasan medis yang membahayakan ibu atau janin, dan alasan karena korban pemerkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya. Untuk alasan korban pemerkosaan, harus menyertakan laporan kepolisian.
Saat ini, Polisi belum bisa menyebut ada berapa pasien yang menjalani tindakan aborsi di dua klinik ini. Klinik ini sendiri diketahui sudah beroperasi selama empat tahun. Polisi masih menyelidiki pasien-pasien yang datang ke klinik tadi.
"Kami belum menghitung berapa jumlah pasien pastinya. Tapi kami perlu menghadirkan orang-orang yang terdaftar di buku tamu klinik. Tapi perlu digarisbawahi, sudah pasti nama-nama itu adalah nama palsu. Karena mereka tahu ini ilegal. Tapi kami harap kami bisa mengembangkan ke tersangka berikutnya," kata Adi.