Syarat Calon Independen akan Diperberat, Nasdem Pro Ahok Bereaksi

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 15 Maret 2016 | 11:58 WIB
Syarat Calon Independen akan Diperberat, Nasdem Pro Ahok Bereaksi

Suara.com - Komisi II DPR membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat. Pembahasan dilakukan di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik tahun 2017.

Tetapi, pembahasan rencana revisi UU Pilkada masih menuai pro kontra di level fraksi di DPR.

Ketua Fraksi Nasional Demokrat Viktor Laiskodat mengatakan wacana peningkatan syarat untuk calon independen dalam pilkada tidak tepat dilaksanakan pada pilkada serentak tahun depan.

Pasalnya, kata Viktor, proses pendaftaran pilkada akan berakhir pada bulan Juni 2016.

"Kalau begitu, (calon) independen yang sekarang nggak bisa. Yang sudah ada, seperti Ahok, tetap jalan yang sekarang. Tidak boleh aturan itu berlaku surut," kata Viktor di DPR, Selasa (15/3/2016).

Partai ‎Nasdem merupakan partai yang sudah mendeklarasikan diri menjadi pendukung Ahok. Nasdem dan relawan Teman Ahok bekerjasama menggalang dukungan, antara lain dengan mengumpulkan fotokopi KTP warga Jakarta sebagai tiket untuk Ahok maju lewat jalur non partai politik bersama Heru Budi Hartanto. Saat ini, relawan sudah mengumpulkan sedikitnya 700 ribu fotokopi KTP. Mereka punya target menggalang dukungan sampai satu juta fotokopi KTP

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan pembahasan rencana memperberat syarat ‎untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.


"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azaz keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.

Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.

Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.

"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.

Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Santai UU Pilkada Akan Direvisi

Ahok Santai UU Pilkada Akan Direvisi

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 11:31 WIB

Terkini

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB