Tito Dukung Penuh Revisi UU Terorisme

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:36 WIB
Tito Dukung Penuh Revisi UU Terorisme
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal [suara.com/Bowo Raharjo]

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang akan menggantikan Komisaris Jenderal Saud Usman sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan nanti akan mendukung revisi Undang-Undang tentang Terorisme di DPR.

"Saya mendukung, kenapa? UU teroris Nomor 15 Tahun 2003 itu adalah dari Perpu Nomor 1 Tahun 2002, Perpu itu dibuat untuk merespon bom bali saja," kata Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).

Tito mengambil contoh peristiwa bom Bali. Menurutnya payung hukum untuk menanggulangi persoalan terorisme masih lemah.

"Saat itu kami belum tahu pelaku nya siapa, jaringan mana, motivasi pelaku meledakkan bom Bali, sehingga UU ini hanya mengkriminalisasi perbuatan tertentu dengan ancaman hukuman berat, Nah sekarang sudah lewat 13 tahun, operasi sudah seribu lebih ditangkap, interview sudah dilakukan, " kata dia.

Selain itu, Tito juga menilai upaya pencegahan juga tidak diatur dalam UU. Menurutnya, upaya pencegahan sangat signifikan untuk meredam masuknya ideologi yang dibawa kelompok teroris ke Indonesia.

"Mereka ini terkena faham radikal ideologi radikal. Yang ibarat penyakit menular, artinya kegiatan-kegiatan pencegahan harus dikenal dalam UU itu. Dalam UU itu nggak mengenal istilah pencegahan, harus juga memperkuat bagaimana agar kerjasama internasional dipermudah, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah," kata Tito.

Tito menambahkan jika penyebaran ideologi yang kelompok teroris juga harus bisa dicegah dengan upaya deradikalisasi.

"Itu masalah penegakan hukum. Ada materialnya, perbuatan-perbuatan yang bisa dikriminalisasi, contohnya ada kegiatan radikalisasi, penyebaran ideologi radikal itu perlu dikriminilasisasi," kata dia.

Menurut Tito, upaya rehabilitasi juga harus dimasukan dalam UU Terorisme. Nantinya harus disiapkan anggaran dan aturan yang tepat agar upaya rehabilitasi tersebut bisa diterapkan.

"Pasal preventif, rehabilitasi harus masuk, kalau dibunyikan di situ implikasinya adalah anggaran, dan aturan-aturan dibawahnya lagi. Aturan peraturan pemerintah atau peraturan kepala BNPT bisa dibuat untuk itu," kata dia.

"Seandainya kita nggak melakukan itu kita akan kalah kita akan terlambat, berangkat ke Suriah, kita enggak ada ancamam hukumannya, mereka ke sana punya senjata di luar negeri kita nggak ada ancaman hukumannya kan repot. Itulah Saya mendukung revisi uu dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu," Tito menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tangani Teroris Bukan Hal Baru Bagi Tito Karnavian

Tangani Teroris Bukan Hal Baru Bagi Tito Karnavian

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 13:49 WIB

Jadi Kepala BNPT, Tito Utamakan Deradikalisasi

Jadi Kepala BNPT, Tito Utamakan Deradikalisasi

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 12:55 WIB

Ketua DPR: Negara Untung BNPT Dipimpin Tito

Ketua DPR: Negara Untung BNPT Dipimpin Tito

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 11:18 WIB

Jabat Kepala BNPT, Tito Dinilai Kompeten Berantas Teroris

Jabat Kepala BNPT, Tito Dinilai Kompeten Berantas Teroris

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 10:26 WIB

Terkini

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Malang | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Lampung | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:27 WIB

×