Tito Dukung Penuh Revisi UU Terorisme

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:36 WIB
Tito Dukung Penuh Revisi UU Terorisme
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal [suara.com/Bowo Raharjo]

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang akan menggantikan Komisaris Jenderal Saud Usman sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan nanti akan mendukung revisi Undang-Undang tentang Terorisme di DPR.

"Saya mendukung, kenapa? UU teroris Nomor 15 Tahun 2003 itu adalah dari Perpu Nomor 1 Tahun 2002, Perpu itu dibuat untuk merespon bom bali saja," kata Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).

Tito mengambil contoh peristiwa bom Bali. Menurutnya payung hukum untuk menanggulangi persoalan terorisme masih lemah.

"Saat itu kami belum tahu pelaku nya siapa, jaringan mana, motivasi pelaku meledakkan bom Bali, sehingga UU ini hanya mengkriminalisasi perbuatan tertentu dengan ancaman hukuman berat, Nah sekarang sudah lewat 13 tahun, operasi sudah seribu lebih ditangkap, interview sudah dilakukan, " kata dia.

Selain itu, Tito juga menilai upaya pencegahan juga tidak diatur dalam UU. Menurutnya, upaya pencegahan sangat signifikan untuk meredam masuknya ideologi yang dibawa kelompok teroris ke Indonesia.

"Mereka ini terkena faham radikal ideologi radikal. Yang ibarat penyakit menular, artinya kegiatan-kegiatan pencegahan harus dikenal dalam UU itu. Dalam UU itu nggak mengenal istilah pencegahan, harus juga memperkuat bagaimana agar kerjasama internasional dipermudah, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah," kata Tito.

Tito menambahkan jika penyebaran ideologi yang kelompok teroris juga harus bisa dicegah dengan upaya deradikalisasi.

"Itu masalah penegakan hukum. Ada materialnya, perbuatan-perbuatan yang bisa dikriminalisasi, contohnya ada kegiatan radikalisasi, penyebaran ideologi radikal itu perlu dikriminilasisasi," kata dia.

Menurut Tito, upaya rehabilitasi juga harus dimasukan dalam UU Terorisme. Nantinya harus disiapkan anggaran dan aturan yang tepat agar upaya rehabilitasi tersebut bisa diterapkan.

"Pasal preventif, rehabilitasi harus masuk, kalau dibunyikan di situ implikasinya adalah anggaran, dan aturan-aturan dibawahnya lagi. Aturan peraturan pemerintah atau peraturan kepala BNPT bisa dibuat untuk itu," kata dia.

"Seandainya kita nggak melakukan itu kita akan kalah kita akan terlambat, berangkat ke Suriah, kita enggak ada ancamam hukumannya, mereka ke sana punya senjata di luar negeri kita nggak ada ancaman hukumannya kan repot. Itulah Saya mendukung revisi uu dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu," Tito menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI