Tito Dukung Penuh Revisi UU Terorisme

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:36 WIB
Tito Dukung Penuh Revisi UU Terorisme
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal [suara.com/Bowo Raharjo]

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang akan menggantikan Komisaris Jenderal Saud Usman sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan nanti akan mendukung revisi Undang-Undang tentang Terorisme di DPR.

"Saya mendukung, kenapa? UU teroris Nomor 15 Tahun 2003 itu adalah dari Perpu Nomor 1 Tahun 2002, Perpu itu dibuat untuk merespon bom bali saja," kata Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).

Tito mengambil contoh peristiwa bom Bali. Menurutnya payung hukum untuk menanggulangi persoalan terorisme masih lemah.

"Saat itu kami belum tahu pelaku nya siapa, jaringan mana, motivasi pelaku meledakkan bom Bali, sehingga UU ini hanya mengkriminalisasi perbuatan tertentu dengan ancaman hukuman berat, Nah sekarang sudah lewat 13 tahun, operasi sudah seribu lebih ditangkap, interview sudah dilakukan, " kata dia.

Selain itu, Tito juga menilai upaya pencegahan juga tidak diatur dalam UU. Menurutnya, upaya pencegahan sangat signifikan untuk meredam masuknya ideologi yang dibawa kelompok teroris ke Indonesia.

"Mereka ini terkena faham radikal ideologi radikal. Yang ibarat penyakit menular, artinya kegiatan-kegiatan pencegahan harus dikenal dalam UU itu. Dalam UU itu nggak mengenal istilah pencegahan, harus juga memperkuat bagaimana agar kerjasama internasional dipermudah, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah," kata Tito.

Tito menambahkan jika penyebaran ideologi yang kelompok teroris juga harus bisa dicegah dengan upaya deradikalisasi.

"Itu masalah penegakan hukum. Ada materialnya, perbuatan-perbuatan yang bisa dikriminalisasi, contohnya ada kegiatan radikalisasi, penyebaran ideologi radikal itu perlu dikriminilasisasi," kata dia.

Menurut Tito, upaya rehabilitasi juga harus dimasukan dalam UU Terorisme. Nantinya harus disiapkan anggaran dan aturan yang tepat agar upaya rehabilitasi tersebut bisa diterapkan.

"Pasal preventif, rehabilitasi harus masuk, kalau dibunyikan di situ implikasinya adalah anggaran, dan aturan-aturan dibawahnya lagi. Aturan peraturan pemerintah atau peraturan kepala BNPT bisa dibuat untuk itu," kata dia.

"Seandainya kita nggak melakukan itu kita akan kalah kita akan terlambat, berangkat ke Suriah, kita enggak ada ancamam hukumannya, mereka ke sana punya senjata di luar negeri kita nggak ada ancaman hukumannya kan repot. Itulah Saya mendukung revisi uu dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu," Tito menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tangani Teroris Bukan Hal Baru Bagi Tito Karnavian

Tangani Teroris Bukan Hal Baru Bagi Tito Karnavian

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 13:49 WIB

Jadi Kepala BNPT, Tito Utamakan Deradikalisasi

Jadi Kepala BNPT, Tito Utamakan Deradikalisasi

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 12:55 WIB

Ketua DPR: Negara Untung BNPT Dipimpin Tito

Ketua DPR: Negara Untung BNPT Dipimpin Tito

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 11:18 WIB

Jabat Kepala BNPT, Tito Dinilai Kompeten Berantas Teroris

Jabat Kepala BNPT, Tito Dinilai Kompeten Berantas Teroris

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 10:26 WIB

Terkini

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×