Eksekusi Mati Pondreng Tunggu Keputusan Grasi Jokowi

Tomi Tresnady | Suara.com

Jum'at, 18 Maret 2016 | 22:49 WIB
Eksekusi Mati Pondreng Tunggu Keputusan Grasi Jokowi
Pegiat HAM memberikan kritik terhadap upaya eksekusi mati narapidana narkotika dan obat-obatan terlarang di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (19/1/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com -  Eksekusi mati terhadap terpidana Pondreng, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, masih menunggu keputusan grasi dari Presiden.

"Kami sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung bahwa Pondreng dijatuhi hukuman mati, sekarang langkah hukum selanjutnya adalah menunggu keputusan grasi dari Presiden," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Ishar di Koba, Jumat (18/3/2016).

Pondreng dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Risma (31) dan Shelly (2) pada 3 September 2015 di Parittiga, Kecamatan Sungaiselan.

Nyawa ibu dan anak itu dihabisi pelaku dengan membenamkan mayatnya di sebuah bandar kebun sawit setelah dibunuh secara sadis.

Pondreng membunuh kedua korbannya dengan cara terencana karena sudah diatur sebelumnya.

"Hukuman mati tersebut setelah MA menerima upaya kasasi dari Penuntut Umum karena sebelumnya Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah turunnya putusan MA maka selanjutnya menunggu upaya hukum dari terdakwa berupa pemohonan grasi kepada Presiden.

"Grasi tersebut menjadi hak prerogatif Presiden yang bisa saja hasilnya meringankan hukuman Pondreng. Upaya hukum grasi dari terdakwa itu berharap ada pengampunan dari Presiden," ujarnya.

Setelah keputusan grasi turun, menurut dia, selanjutnya yang dapat dilakukan terdakwa adalah upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum tersebut.

"Upaya PK disertai alat bukti baru di luar alat bukti yang sudah diajukan ke pengadilan. Jadi proses selanjutnya masih panjang namun kita merasa puas karena MA sudah memutuskan hukuman mati terhadap Pondreng," ujarnya.

Menurut dia hukuman mati itu cukup wajar karena pelaku tidak saja menghabisi nyawa ibu tetapi juga anaknya yang baru berumur dua tahun.

Ia berharap dengan adanya putusan hukuman mati dari MA tersebut maka perbuatan yang sama tidak terjadi lagi di Bangka Belitung.

"Permohonan grasi kepada Presiden membutuhkan waktu setidaknya satu tahun dan kami akan kawal terus perjalanan kasus ini," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Eksekusi Mati Gelombang Tiga, Kejagung Lakukan Evaluasi

Jelang Eksekusi Mati Gelombang Tiga, Kejagung Lakukan Evaluasi

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 16:08 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB