Inspektur Jenderal Moehgiyarto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang digeser menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dia menuturkan, program yang pertama kali akan dilakukan yakni menjalankan program Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menerjunkan jajaran personelnya di tengah-tengah masyarakat.
"Itu ada program prioritas Bapak Kapolri salah satunya adalah penggelaran personel di lapangan. Harus ada anggota polisi di tengah-tengah masyarakat, itu yang prinsip. Nanti kita semua kita akan turunkan ini, di mana pun ada masyarakat di situ harus ada polisi. Itu harapan saya," kata Moehgiyarto usai acara pisah sambut di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2016) malam.
Namun, dia mengaku harus melihat dahulu soal sejauh mana program tersebut telah dijalankan oleh Tito. Apabila sudah digerakan, dirinya akan melanjutkan program tersebut.
"Dengan berbagai metode-metode dan cara-cara bertindak, kita akan lihat nanti apa sudah dilaksanakan atau belum, tinggal kita tingkatkan saja," kata dia.
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Barat itu juga akan memperketat perizinan senjata api oleh anggota Polri. Selain bakal menjalani tes kejiwaan, dia juga akan memperhatikan rekam jejak jajarannya sebelum bisa mendapatkan izin menggunakan senpi. Hal itu, kata dia bertujuan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ya kita berdayakan, galakan proggrm prioritas polri juga. itu ada namanya polisi mental. itu senantiasa kita galakkan. kita berdayakan di jajaran PMJ. Kemudian kita juga akan memperketat proses perizinan senpi.
"Contoh rekam jejak itu bisa saja, kalau kita lihat umpamanya kalau gajinya sudah habis untuk bayar hutang, bisa dijual senpinya. bisa macem-macem, bisa dibuat untuk menutupi kekurangannya. kalau orangnya suka dugem, itu juga tidk bisa kita berikan. itu nanti kita akan coba," kata dia.
Terkait masalah kemacetan di Jakarta, Moehgiyarto mengaku butuh kerjasama dengan pihak terkait. Dia juga akan menghidupkan Dewan Lalulintas.
"Dalam sambutan saya kan sudah saya jelaskan, bahwa masalah kemacetan ini tidak bisa ditangani satu institusi Polri. Itu harus ada stake holder lain.
Ada namanya dewan lalulintas, nanti kita akan hidupkan kembali. bagaimana kerja dewan lalulintas? jadi nggak bisa polisi kerja sendiri, makanya nanti kita lihat," kata dia.
Saat disinggung soal kasus-kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah di Polda Metro Jaya, Moehgiyarto mengaku akan mengikuti sesuai aturan yang telah diterapkan. Dia mengatakan apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka statusnya bisa dinaikan ke tahap penuntutan.
"Kita kan sudah ada aturan yang jelas, jadi kita mengikuti aturan mainannya saja. aturan mainnya kaya apa, paling kita akan lihat nanti kalau pendalamannya dua alat bukti sudah lengkap, ya lanjut. Kalau penyidik menilainya itu sudah sesuai, lengkap memenuhi persyaratan formal material dipenuhi, ya lanjutkan," kata dia.
Mengenai soal penangguhan penahanan, Moehgiyarto akan menyerahkannya kepada penyidik. Pasalnya, kata dia penangguhan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.
"Kalau penangguhan itu haknya penyidik. jadi saya tidak akan mengintervensi penyidik," kata dia.
Untuk menekan budaya korupsi di jajarannya, Tito pernah mewajibkan setiap perwira menengah di Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait hal tersebut, Moehgiyarto mengatakan akan mempertimbangkan untuk meneruskan program tersebut sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
"Saya berpijak pada aturannya itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur begitu kenapa saya harus dipaksakan. Jadi saya bertindak terhadap prosedural. Aturannya ada maka wajib. kalau tidak nggak perlu. itu prinsip," kata dia.