Nasaruddin Umar Beri Pesan Tegas ke Pejabat Kemenag: Hentikan Pegawai Jangan Seenaknya!

Selasa, 23 September 2025 | 16:19 WIB
Nasaruddin Umar Beri Pesan Tegas ke Pejabat Kemenag: Hentikan Pegawai Jangan Seenaknya!
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Ist)
Baca 10 detik
  • Menag Nasaruddin menegaskan pejabat Kemenag tidak boleh menghentikan pegawai secara gegabah atau berdasarkan emosi.

  • Keputusan terkait mutasi, rotasi, atau hukuman pegawai harus mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pegawai.

  • Setelah hukuman dijatuhkan, pegawai yang kompeten tetap diberi kesempatan untuk berkarya dan diberdayakan sesuai kapasitasnya.

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pesan tegas kepada jajarannya agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Ia menekankan pentingnya kendali emosi, khususnya bagi para pimpinan Kementerian Agama yang punya kewenangan besar dalam menentukan nasib pegawai.

"Jangan sampai memberi hukuman saat emosi, jangan mengambil keputusan dengan emosi, entah itu senang, sedih, marah, perlu pertimbangan yang lebih dalam. Karena akan membawa penyesalan dan kerugian," kata Nasaruddin saat memimpin breakfast meeting secara hybrid, Selasa (23/9/2025).

Rapat luring berlangsung di kantor pusat Kemenag, Jakarta, dengan dihadiri Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, para pejabat eselon I-II, serta Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu. Dari layar daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) ikut menyimak.

Lebih jauh, Menag juga mengingatkan agar pejabat Kemenag tidak membawa-bawa urusan pribadi, primordialisme, atau kedekatan tertentu dalam pengambilan keputusan, terutama soal mutasi, rotasi, hingga pelantikan pejabat.

"Untuk pemberhentian atau penghukuman pegawai jangan seenaknya, jangan didramatisasi dengan subjektivitas, hukuman sewajarnya, bukan semaunya," ujarnya.

Nasaruddin menambahkan, setelah hukuman dijatuhkan, para pejabat diminta tidak menutup kesempatan pegawai kompeten untuk kembali berkarya. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali kompetensi dan latar belakang pegawai tersebut. 

"Pasca penghukuman, perlu ditinjau lagi kompetensi dan latar belakang pegawai, berikan haknya dan berdayakan kompetensinya", jelas Menag.

Menag juga minta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan PTKN untuk meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah setempat. Ia mengingatkan bahwa pejabat tidak hanya bertindak sebagai simbol birokrasi, tetapi juga sebagai tokoh masyarakat.

Baca Juga: 5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI