Array

Kasus Suap Sanusi, KPK Akan Dalami Keterlibatan M Taufik

Sabtu, 02 April 2016 | 01:19 WIB
Kasus Suap Sanusi, KPK Akan Dalami Keterlibatan M Taufik
Pimpinan KPK saat merilis barang bukti operasi tangkap tangan kasus dugaan suap DPRD DKI Jakarta, di Gedung KPK, Jumat (1/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, terkait kasus yang menjerat adik kandungnya, Mohammad Sanusi. Hal itu disampaikan oleh pimpinan KPK menyusul dilakukannya penyegelan terhadap kantor Taufik dan Sanusi di DPRD DKI.

"Masih kita dalami terus, termasuk (keterlibatan Taufik)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Jumat(1/4/2016).

 
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DKI Jakarta, M Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bersama dengannya, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka.

Terkait kasus tersebut, KPK menyegel kantor Sanusi dan Taufik untuk dilakukan penggeledahan. Tujuannya untuk menemukan barang bukti atau jejak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Malam ini, belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut. Salah satu dari brlasan penyidik tersebut adalah , Novel Baswedan.

Sebelumnya diketahui, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sanusi dan Gery di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (31/3) malam. Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro, di kantornya di kawasan Jakarta Barat, serta Sekretaris Direktur PT APL, Berlian, di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Total sebanyak empat orang diamankan dalam OTT itu.

Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, serta Presdir PT APL, Ariesman Widjaja.‎ Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar uang suap yang diberikan kepada Sanusi oleh pihak Trinanda dan Ariesman.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI