Polisi Bebaskan Pengusaha Cantik setelah Disekap Empat Hari

Jum'at, 08 April 2016 | 14:28 WIB
Polisi Bebaskan Pengusaha Cantik setelah Disekap Empat Hari
Ilustrasi anggota polisi (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk, satu SIM C, dan tujuh telepon genggam.

Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) dengan hukuman delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI