Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 30 April 2025 | 07:52 WIB
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
Puluhan sepeda motor yang disita Polres Metro Jakarta Barat dari hasil penangkapan komplotan maling yang kerap beraksi di Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sebanyak 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dibekuk oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Total ada 30 kendaraan hasil kejahatan disita aparat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari 30 kendaraan hasil curian tersebut, 13 di antaranya merupakan mobil. Sementara 17 lainnya merupakan sepeda motor. Puluhan kendaraan tersebut disita dari berbagai lokasi.

"10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Twedi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025) kemarin.

Kombes Twedi Aditya merinci, hasil tangkapan pertama, dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025. Tangkapan tersebut berawal dari laporan soal adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.

"Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian," jelas Kapolres Twedi.

Kemudian, lanjut Twedi, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres, Jakbar. 

"Selanjutnya pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata," beber Kapolres Twedi.

Kasus pencurian kendaraan berikutnya, ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan tarif Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

"Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi," kata Twedi.

baca juga

Tersangka HB kemudian mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB pun langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.

Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus komplotan pencurian dengan barang bukti sebanyak 30 unit kendaraan hasil curian. (Suara.com/Faqih)
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus komplotan pencurian dengan barang bukti sebanyak 30 unit kendaraan hasil curian. (Suara.com/Faqih)

"Berdasarkan pengembangan, ternyata HB sewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," jelas Twedi.

Sementara itu, perkara ketiga ditangani oleh Polsek Tambora. Pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal adanya seseorang yang mencurigakan. Kecurigaan itu, lantaran tersangka mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal.

Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka. Tersangka juga mengaku jika motor yang sedang digunakan saat itu merupakan hasil curian.

Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri. 

"Kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu," ujar Kapolres Twedi.

Atas perbuatannya, para orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Sederet pasal yang dijeratkan kepada komplotan maling sepeda motor itu di antaranya seperti Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman  penjara 7 tahun.

Kemudian, untuk tersangka penadah hasil curian, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sementara, atas kepemilikan senjata api, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai di Daan Mogot, Viral Pelat Besi JPO dan Halte Cakung Tipar Raib: Ulah Maling?

Usai di Daan Mogot, Viral Pelat Besi JPO dan Halte Cakung Tipar Raib: Ulah Maling?

News | Jum'at, 25 April 2025 | 16:15 WIB

Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!

Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!

News | Rabu, 23 April 2025 | 08:08 WIB

Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik

Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik

News | Selasa, 15 April 2025 | 14:17 WIB

Hasto Seret Nama Jokowi Usai Ditahan KPK, Pakar: Maling Teriak Maling

Hasto Seret Nama Jokowi Usai Ditahan KPK, Pakar: Maling Teriak Maling

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×