Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bakal Perparah Lingkungan

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 09 April 2016 | 15:28 WIB
Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bakal Perparah Lingkungan
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Pakar Oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Koropitan mengatakan bahwa proyek reklamasi 17 pulau di sepanjang Pantai Utara Jakarta hanya akan memperparah kondisi lingkungan di daerah tersebut dan sekitarnya.

"Kondisi lingkungan di daerah tersebut sudah buruk. Solusinya bukan reklamasi. Reklamasi justru makin memperparah," kata Alan dalam diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, beberapa hal yang akan menjadi dampak bila proses reklamasi 17 pulau tersebut tetap diteruskan diantaranya peningkatan sedimentasi (pengendapan material) sehingga berpotensi banjir, penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik yang berdampak pada kematian ikan dan penurunan kecepatan arus sehingga proses sirkulasi air tidak berjalan dengan lancar.

"Kematian ikan karena pengaruh logam berat dan bahan organik, terjadi penurunan arus sehingga material yang masuk dari sungai cenderung tertahan di situ (teluk)," katanya.

Dalam upaya pengembalian fungsi lingkungan di Teluk Jakarta, kata dia, seharusnya dilakukan restorasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Seharusnya direstorasi, bukan direklamasi," katanya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.

"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu.

Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.

Lebih lanjut, Ahok mengaku tidak akan melakukan lobi atau kesepakatan khusus dengan DPRD DKI agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.

"Saya tidak mau (lobi). Lagi pula, kami kan sudah sampaikan draft-nya, di situ sudah jelas apa saja kewajiban pengembang, seperti yang sudah diusulkan oleh Pemprov DKI," ujar Ahok.

Sementara itu, dia menuturkan terkait kewajiban pengembang tidak mungkin diatur dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Karena diperkirakan akan sangat rentan terhadap penyelewengan, sehingga harus diatur dalam bentuk perda.

"Karena kalau diatur dalam bentuk pergub, saya yakin sekali bisa terjadi penyelewengan, bahaya ini. Makanya, harus diatur dalam bentuk perda, bukan pergub," tutur Ahok.

Dia menambahkan pembangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi itu juga nantinya tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perda yang mengaturnya terlebih dahulu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI